Pukul setengah empat sore adalah saatnya pulang ngantor bagi sebagian instansi. Bisa jadi juga saatnya pulang rumah bagi para pekerja lainnya. Alhasil, penumpang angkot di jam-jam tersebut memang selalu random. Siapa saja dapat naik berdasarkan tujuan dan alasan yang berbeda. Hal inilah yang selalu menarik perhatian saya ketika naik angkot. Dari mereka, seringkali saya mendapatkan sesuatu yang menarik untuk disimak, bahkan dijadikan ide untuk menulis artikel.Â
Seperti kemarin sore, angkot yang saya tumpangi benar-benar membuat mood saya kembali bangkit. Saya menjadi pendengar setia, bahkan terbilang sangat antusias. Â
Betapa tidak, obrolan para penumpang sore itu, Â saya anggap lumayan seru karena membahas materi yang sangat berat. Materi yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yaitu tentang RKUHP.Â
Walaupun belum disahkan dalam rapat paripurna kemarin karena Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-undang KUHP tersebut, namun masyarakat lumayan responsif.
Seperti yang kita ketahui bahwa RKUHP memuat beberapa hal. Antara lain mengatur tentang hukuman yang akan diterima apabila melakukan hal-hal di bawah ini:
1. menawarkan jasa diri untuk membuat orang lain sakit dan atau sampai meninggal/ jasa santet, maka akan terkena 1,5 tahun penjara;
2. melakukan pencabulan di depan umum, tanpa terkecuali kepada sesame jenis, maka akan dipenjara selama 1,5 tahun, sedangkan dengan kekerasan, maka maksimal akan dihukum 9 tahun penjara;
3. suami yang memerkosa istri atau sebaliknya, bersetubuh dengan dan atau ancaman kekerasan, maka terkena hukuman 12 tahun penjara;
4. menghina Lembaga negara (DPR, Polri, Kejaksaan) maka akan dikenakan 1,5 hingga 2 tahun penjara, dan
5. Menghina presiden dan atau wapres, maka akan dikenakan 4,5 tahun penjara, dll.
Entah bagaimana awal mula mereka membahas RKUHP ini, karena saya tidak mengikuti dari awal. Yang jelas, ketika saya naik angkot tersebut, di dalam sudah ada empat orang yang sedang membahas RKUHP.Â