Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Obrolan tentang RKUHP dalam Perspektif Penumpang Angkot

10 Juli 2022   10:07 Diperbarui: 10 Juli 2022   10:15 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pukul setengah empat sore adalah saatnya pulang ngantor bagi sebagian instansi. Bisa jadi juga saatnya pulang rumah bagi para pekerja lainnya. Alhasil, penumpang angkot di jam-jam tersebut memang selalu random. Siapa saja dapat naik berdasarkan tujuan dan alasan yang berbeda. Hal inilah yang selalu menarik perhatian saya ketika naik angkot. Dari mereka, seringkali saya mendapatkan sesuatu yang menarik untuk disimak, bahkan dijadikan ide untuk menulis artikel. 

Seperti kemarin sore, angkot yang saya tumpangi benar-benar membuat mood saya kembali bangkit. Saya menjadi pendengar setia, bahkan terbilang sangat antusias.  

Betapa tidak, obrolan para penumpang sore itu,  saya anggap lumayan seru karena membahas materi yang sangat berat. Materi yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yaitu tentang RKUHP. 

Walaupun belum disahkan dalam rapat paripurna kemarin karena Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-undang KUHP tersebut, namun masyarakat lumayan responsif.

Seperti yang kita ketahui bahwa RKUHP memuat beberapa hal. Antara lain mengatur tentang hukuman yang akan diterima apabila melakukan hal-hal di bawah ini:

1. menawarkan jasa diri untuk membuat orang lain sakit dan atau sampai meninggal/ jasa santet, maka akan terkena 1,5 tahun penjara;

2. melakukan pencabulan di depan umum, tanpa terkecuali kepada sesame jenis, maka akan dipenjara selama 1,5 tahun, sedangkan dengan kekerasan, maka maksimal akan dihukum 9 tahun penjara;

3. suami yang memerkosa istri atau sebaliknya, bersetubuh dengan dan atau ancaman kekerasan, maka terkena hukuman 12 tahun penjara;

4. menghina Lembaga negara (DPR, Polri, Kejaksaan) maka akan dikenakan 1,5 hingga 2 tahun penjara, dan

5. Menghina presiden dan atau wapres, maka akan dikenakan 4,5 tahun penjara, dll.

Entah bagaimana awal mula mereka membahas RKUHP ini, karena saya tidak mengikuti dari awal. Yang jelas, ketika saya naik angkot tersebut, di dalam sudah ada empat orang yang sedang membahas RKUHP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun