Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektifitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, dan Legal Pluralism dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:08 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Legal Pluralism

Legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sedangkan pluralisme sistem hukum itu sendiri merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. 

Jadi menurut penulis, pluralism hukum muncul karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras di masyarakat atau bahkan negara. Pluralisme hukum dapat menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku untuk mengatasinya apabila terjadi suatu pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun