Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektifitas Hukum, Progressive Law, Law and Social Control, dan Legal Pluralism dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:08 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1. Dalam pasal tersebut, memiliki arti bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan atas kekayaan, status, jabatan maupun keturunan. Sementara itu, pada saat ini ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan maka hukum akan menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang yang lemah dan tidak memiliki kekuasaan, hukum bisa menjadi sangat tajam. 

Apabila kasus hukum dilakukan oleh seseorang yang status sosialnya kalangan bawah, maka proses penegakan hukumnya cepat dalam penahanan. Sebaliknya, jika terjadi pada orang yang status sosialnya tinggi maka proses penegakannya akan lambat. Oleh karena itu, penegakan hukum ini tidak sesuai dengan teorinya dan dinilai tidak adil sehingga dikatakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dari pernyataan diatas, dapat dipahami bahwa progressive law atau hukum progresif muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Hal tersebut karena hukum progresif didefinisikan sebagai antitesis terhadap hukum modern. Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.

Jadi, hukum progresif bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia. Dari hal itu, hukum progresif muncul dari rasa ketidakpuasan kalangan ahli hukum terhadap teori dan praktik hukum yang tidak berkeadilan.

Law and Social Control, Socio-Legal, dan Legal Pluralism

Law and Social Control

Law and social control atau hukum sebagai sarana kontrol sosial merupakan suatu proses dan sistem yang bersifat mendidik, mengajak, dan bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hukum sebagai sarana kontrol sosial ini memberikan arti bahwa hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingakah laku tersebut didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum dan sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. 

Menurut penulis, dari hal tersebut maka hukum dapat berguna dan berfungsi dalam mempertahankan ketertiban atas aturan yang ada dan juga sebagai pegangan dalam pengendalian sosial apabila masyarakat melakukan penyimpangan. Sebagai akibat dari penyimpangan yang dilakukan masyarakat, akan diberikan sanksi terhadap pelanggar. Hal itu berarti hukum dijadikan sebagai sarana kontrol sosial agar masyarakat dapat berbuat secara benar menurut aturan yang ada sehingga ketertiban dan ketenteraman akan terwujud. Sedangkan tujuan adanya social control adalah agar masyarakat mentaati norma-norma atauran yang ada.

Socio-Legal

Socio bukan hanya tentang masalah sosial saja, tetapi juga berkaitan dengan antropologi, politik, psikologi, sejarah, linguistik, kajian budaya, ekonomi, teknologi, dan lain sebagainya. Sedangkan legal merupakan hukum yang berasas kebenaran dan keadilan yang universal. Socio-legal merupakan perpaduan antara bermacam-macam metodologi dari berbagai kajian kemanusiaan dalam hukum. Kajian sosio-legal adalah salah satu metode interdisipliner yang dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa dipraktikkan secara efektif di masyarakat. 

Dalam socio-legal, terdapat hubungan antara teori dan praktiknya karena dalam socio-legal dijelaskan mengenai persoalan hukum secara luas dan menjelaskan bagaimana bekerjanya hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut penulis, studi hukum selalu berawal dari pemahaman atas norma hukum positif yang kemudian penafsiran, dan selanjutnya bagaimana praktik pelaksanaan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, studi hukum tidak bisa lepas dari cara interdisipliner atau socio-legal ini. Dengan demikian, metode kajian socio-legal harus menjadi bagian dari studi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun