Oleh Ermiyati 2015002017
 Hak-hak pendidikan anak berkebutuhan khusus, di Indonesia telah dijamin  dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 23 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) yang berbunyi:
"Negara-negara Pihak mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental atau cacat fisik harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si anak dalam masyarakat."
Untuk memperoleh haknya tersebut, bisa melalui lembaga pendidikan yang salah satunya adalah SLB ( Sekolah Luar Biasa ). Untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan, maka SLB ( Sekolah Luar Biasa ) dalam memberikan layanan pendidikan lebih diutamakan pada penyelenggaraan pendidikan keterampilan.Â
Di Indonesia bentuk Sekolah Luar Biasa sendiri sesuai dengan jenis kelainan anak didik, seperti SLB/A ( untuk anak tuna netra ), SLB/B ( untuk anak tuna rungu ), SLB/C ( untuk anak tunagrahita ), SLB/D ( untuk anak tunadaksa ), SLB/E ( untuk anak tuna laras ), SLB/G ( untuk anak tuna ganda ).
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus merupakan bentuk layanan pendidikan yang inklusif, yang mana bentuk layanan pendidikan yang menyiapkan peserta didik dengan bekal keterampilan kecakapan hidup ( life skill, social skill,personal skill dan vocasional skill ).Â
Anak berkebutuhan khusus memerlukan pendidikan keterampilan untuk  membentuk rasa percaya diri dan mengantar mereka sebagai manusia yang sama dengan manusia pada umumnya serta mampu memandirikan mereka kelak ketika hidup di masyarakat.
Menurut Ryan & Lynch dalam Handayani (2004) kemandirian adalah suatu kemampuan untuk menyusun tingkah laku, memilih keputusan dan tindakan seseorang tanpa adanya pengaruh dari orang tua atau tidak tergantung pada orang tua. Â
Kemandirian sebagai suatu sikap dalam mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapat arahan dari orang tua atau orang dewasa , dalam Handayani Lammon dkk.Â
Dari beberapa pengertian kemandirian dapat disimpulkan bahwa kemandirian adalah suatu kemampuan untuk mengendalikan tindakan diri sendiri, bebas dari arahan orang lain, dapat mengatur diri sendiri, mampu mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapat arahan dari orang tua atau orang dewasa dan mampu mengarahkan perasaan tanpa pengaruh dari orang lain.
Maka dapat ditarik kesimpulan  bahwa seseorang disebut mandiri apabila seseorang melakukan apa yang ia yakini benar meskipun orang lain mengkritik ataupun mengejek bahkan mengancam, mau mengambil risiko dan mau berupaya keras untuk meraih prestasi, mau mengakui kesalahan secara terbuka dan berupaya belajar memperbaiki dari kesalahan itu,Â