Mohon tunggu...
Erlina Wahyuningtias
Erlina Wahyuningtias Mohon Tunggu... Freelancer - Pergi kepada pulang

Part time mahasiswa Full time hamba

Selanjutnya

Tutup

Money

Menunjang Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah

12 Desember 2019   04:08 Diperbarui: 12 Desember 2019   04:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu yang merupakan bagian dari putaran pusaran kencangnya ekonomi dunia, layaknya melihat perjalanan sebuah biduk sampan di tengah samudera; berbagai liku dan liuk "gelombang" menghadang, menerjang bahkan sampai memporak-porandakan pertahanannya.

Sejarah mencatat keberhasilan program pemerintah membangun ekonomi Indonesia yang pro-rakyat pada masa orde baru dengan program rencana pembangunan lima tahunnya (Repelita) dengan gandengan Program Jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang cukup berhasil menggeliatkan perekonomian bangsa Indonesia pada masa itu terutama sektor ekonomi kecil menengah. Alhasil, presiden Soeharto pada masanya menjabat, dijuluki sebagai Bapak Pembangunan, hal ini berdampak dengan berduyun-duyunnya negara asing di kawasan Asia dan benua Afrika yang sama-sama sedang berkembang datang ke Indonesia dalam rangka study-banding keberhasilan perekonomian Indonesia.

Hingga saat ini Bank Indonesia (BI) terus memantau pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Tak hanya BI, ternyata pemerintah ikut turun tangan dalam pengembangan lembaga tersebut. Perhatian khusus pemerintah dalam pengembangan lembaga keuangan mikro berbasis syariah diberikan melalui bantuan pendanaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menuturkan, ada 2 jenis lembaga keuangan mikro berbasis syariah. Pertama, Koperasi Simpan Pink dan Pembiayaan Koperasi (KSPPS) yang berada di bawah pengaturan Kemenkop UKM dan yang berada di bawah pengawasan OJK yakni Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Di tengah perkembangan lembaga keuangan Bank berlabel syariah dalam pada beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu sinyalemen akan terus berkembang pesatnya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Keberadaannya pun sudah menjangkau ke berbagai pelosok daerah, sehingga bertambah mudahnya masyarakat pedesaan bersentuhan langsung dengan lembaga keuangan tersebut.

 Lembaga Keuangan Mikro Syariah semisal BMT, koperasi syariah ataupun BPRS secara tidak langsung akan terpacu pertumbuhannya seiring kebutuhan real masyarakat akan adanya lembaga tersebut. 

Namun hal ini harus diimbangi dengan bertambah baiknya pelayanan LKMS terhadap masyarakat, baik dari sisi sumber daya manusia pengelolanya ataupun usaha untuk menghilangkan stigma negatif BMT yang ribet dan "kesan pelepas uang berganti baju".

Diperlukan edukasi yang berkesinambungan terhadap pelaku usaha di sektor mikro dan kecil, mengingat kompetisi memikat nasabah tingkat menengah ke bawah bukan saja menjadi lahan empuk LKMS saja, melainkan pihak perbankan pun sudah banyak melirik segmen ini, karena bagaimanapun segmen masyarakat kecil adalah lahan yang masih banyak belum tergarap, apalagi pihak perbankan baik konvensional ataupun yang berlabel syariah terus menggenjot produk-produk perbankannya yang lebih masuk dan menggaet masyarakat tanpa batasan. 

Dengan produk LKMS yang tidak jauh beda dengan produk perbankan syariah, akan menjadi salah satu sisi sentuh mengoptimalkan eksistensinya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil menengah. Apalagi LKMS secara teritori akan lebih dekat dengan masyarakat tingkat bawah, sehingga selanjutnya akan menjadi alternatif solusi positif bagi pengusaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya di tengah gempuran gurita rentenir yang masih cukup kuat mencengkram.

Optimalnya pemanfaatan LKMS secara langsung akan meningkatkan pendapatan dan penghasilan masyarakat kecil menengah dengan bertambahnya modal dan bertambahnya kuantitas tempat usaha. Hal mana Pendapatan kecil ini terkadang dijadikan standar penilaian garis kemiskinan, sehingga pada akhirnya kemiskinan tersebut dapat dientaskan diganti dengan kesejahteraan masyarakat yang merata, tentram lahir maupun batin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun