Â
masa pajak --> bulan desember (bagi pegawai yang bekerja sepanjang tahun) --> PPh 21 = Pajak di bulan sebelum nya (ketika tidak ada perubahan penghasilan).
Motto : Orang Bijak Taat Pajak ...
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!