Mohon tunggu...
Erlangga Danny
Erlangga Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang yang bermimpi jadi penulis

Wat hebben we meestal doen, bepalen onze toekomst. Daardoor geschiedenis is een spiegel voor toekomst. Leben is een vechten. Wie vecht niet, hij zalt in het gedrang van mensen verpletteren.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembali ke Al-Quran dan Hadits?

12 Februari 2021   22:25 Diperbarui: 30 April 2022   08:45 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Sunan Abu Dawud

4. Sunan At-Tirmidzi

5. Sunan An-Nasa'i

6. Sunan Ibnu Majjah

7. Musnad Ahmad bin Hanbal

8. Sunan Ad-Darimi

9. Al-Muwaththo' karya Imam Malik

Seperti yang kita tahu, semua petunjuk dalam agama Islam tertulis secara jelas dalam Al-Quran dan Hadits. Hanya saja, yang bisa memahami maksud Al-Quran dan Hadits hanyalah Nabi Muhammad s.a.w dan para sahabat. Karena keduanya ada ketika mereka hidup.

Setelah nabi dan para sahabat wafat, wilayah Islam semakin luas dengan berbagai perbedaan sosial budaya serta berkembangnya zaman menjadikan persoalan menjadi semakin kompleks. Tidak semua orang mampu memahami apa yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadits. Semua permasalahan itu tak semuanya secara tekstual ada di dalam Al-Quran dan Hadits.

Inilah perlunya para ulama untuk melakukan ijtihad dengan melakukan penelitian dan pengkajian dalam ayat-ayat Quran dan hadits nabi sehingga makna yang terkandung di dalamnya, bisa dipahami oleh orang-orang di masa setelahnya hingga kini. Maka, makna yang terkandung dalam nash (Al-Quran dan Hadits) tidak menjadi dipahami secara kaku.

Seperti contoh dalil tentang zakat fitrah menggunakan beras dan takaran 2,5 kg. Bila kita cari sumber hukum dari Al-Quran dan Hadits. Maka kita tidak akan menemukan dalil demikian. Yang ada, kita akan temukan dalil zakat fitrah menggunakan satu sho' kurma dan gandum dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori di kitab Shohih Bukhori dalam bab kewajiban shadaqah fithri sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun