Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan professional yang memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan anak. Mereka menjadi ujung tombak dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama di daerah- daerah terpencil yang ada di Indonesia.Â
Tugas seorang bidan tidak hanya terbatas dalam membantu proses persalinan saja, akan tetapi bidan juga memiliki peran dalam memberikan edukasi, konseling, dan pelayanan kesehatan preventif serta promotif. Dengan demikian, bidan memiliki tanggung jawab yang besar dan krusial dalam menjaga kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Menurut data Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia berkomitmen untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) menjadi 70 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2030.
Saat ini, AKI di Indonesia masih berada di angka 305 per 100.000 kelahiran hidup (Survei Penduduk Antar Sensus 2015). Bidan memainkan peran kunci dalam upaya mencapai target ini melalui berbagai intervensi, termasuk pelayanan antenatal, persalinan, dan postnatal yang berkualitas.
Peran bidan mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan. Bidan memberikan pelayanan antenatal sebagai bentuk pemantauan kehamilan dan memastikan kesehatan ibu serta janin. Selama proses persalinan, bidan menjalankan tanggung jawabnya untuk membantu kelahiran sesuai rencana yang dipilih oleh ibu hamil.Â
Tidak cukup sampai disitu, setelah persalinan bidan juga memantau kesehatan ibu dan bayi. Selain tugas- tugas tersebut, bidan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi, perawatan bayi, serta berperan dalam pelayanan keluarga berencana (KB).Â
Memberikan informasi dan layanan kontrasepsi untuk membantu keluarga merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak. Dan yang tidak kalah pentingnya, bidan juga memiliki tugas penting dalam mendeteksi dini komplikasi atau kondisi darurat dan merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap jika diperlukan.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, salah satu target utama adalah menurunkan angka kematian bayi (AKB) menjadi 16 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2024. Bidan berperan penting dalam pencapaian target ini dengan memberikan perawatan postnatal yang baik dan pemantauan kesehatan bayi baru lahir.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi bidan sedikit terguncang oleh beberapa kasus pelanggaran etika yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya kasus- kasus pelanggaran etika tersebut membuktikan bahwa penegakan kode etik dalam praktik kebidanan sangatlah penting.Â
Kode etik profesi bidan merupakan pedoman yang harus ditaati oleh semua bidan dalam melaksanakan tugasnya, yang meliputi menjaga kerahasiaan informasi pasien, memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi dan pengetahuan terkini, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan menyampaikan informasi yang benar serta transparan kepada pasien.
Untuk mengatasi tantangan etika dalam profesi kebidanan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan. Peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi profesi bidan mengenai etika dan hukum kesehatan merupakan salah satunya. \