Surabaya - Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di wilayah teritorialnya, jajaran aparat gabungan tiga pilar Gunung Anyar, Surabaya menggelar operasi yustisi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) di Jalan Dr. Ir. Soekarno (MERR), pada Jumat (15/1/2021) pagi.
Aparat terpadu yang terdiri dari Koramil, Polsek dan Satpol PP itu memfokuskan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor.
Danramil 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto memaparkan, gelaran razia ini juga untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlangsung  dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"PPKM yang berlangsung di Kota Surabaya dan beberapa daerah lain untuk menekan penularan Covid-19. Nah salah satunya dengan menggelar razia ini," ucap dia.
Lebih lanjut bebernya, bagi pelanggar prokes yang masih tetap ngeyel saat dilakukan razia akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika ada yang terbukti melanggar bisa kita Swab atau disita KTP-nya," tegas Danramil.
Sekadar informasi, razia prokes di jalan raya terus dijalankan oleh aparat gabungan untuk mendukung pelaksanaan PPKM yang diberlakukan di Kota Surabaya dan sejumlah daerah lain di Indonesia. (Erk)