Mohon tunggu...
Erik Mangajaya Simatupang
Erik Mangajaya Simatupang Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis

Pengamat Isu-Isu Kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Money

Waiver Kekayaan Intelektual bagi Penanganan COVID-19 dan Kesiapan Nasional

26 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2021   17:32 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proposal Waiver (Dok IP/C/W/669).  

Pembahasan mengenai pengesampingan atau pengabaian (waiver) sebagian ketentuan kekayaan intelektual dalam Perjanjian Trade Related Aspects and Intellectual Property Rights (TRIPS) semakin mengemuka di ranah publik nasional. Namun demikian, jumlah kajian di dalam negeri mengenai isu waiver yang fokus pada aspek hukum dan kesiapan dalam negeri masih kurang.

Tulisan ini diharapkan dapat memberi kontribusi, antara lain: (i) pemahaman mengenai konsep waiver dan implikasinya pada hukum nasional;               (ii) perlunya kesiapan dalam negeri untuk menyiapkan posisi nasional dalam perundingan; dan (iii) perlunya kesiapan dalam negeri untuk memanfaatkan waiver bagi percepatan kemandirian industri kesehatan nasional.

Pada bagian awal, penulis akan menjabarkan sejarah singkat posisi Indonesia mengenai waiver lalu diikuti dengan makna waiver, pengaruh pada hukum nasional, monopoli produksi dan distribusi, tujuan waiver, kebijakan investasi dan kolaborasi penelitian, perkembangan negosiasi, perlunya kesiapan dalam negeri dan ditutup dengan beberapa saran tindak lanjut.

Pendahuluan

Proposal waiver pertama kali diajukan oleh India dan Afrika Selatan pada tanggal 2 Oktober 2020 di forum WTO (Dok IP/C/W/669).  

Ibu Menlu Retno Marsudi saat memberikan sambutan kedatangan vaksin AstraZeneca dari COVAX-AMC di Bandara Soekarno Hatta tanggal 8 Mei 2021 yang lalu menyatakan dukungan Pemerintah Indonesia atas proposal waiver. Pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan resmi sebagai co-sponsor pada tanggal 10 Mei 2021. Secara resmi, Indonesia tercatat sebagai co-sponsor proposal waiver pada dokumen WTO IP/C/W/699/Rev.1 tertanggal 19 Mei 2021.

Pada perkembangannya, tanggal 21 Mei 2021 Presiden Joko Widodo menyampaikan statement  di sela-sela pertemuan virtual KTT Kesehatan Global yang menegaskan kembali dukungan atas proposal waiver dan posisi sebagai co-sponsor (laman Kantor Presiden RI tertanggal 21 Mei 2021).  Pernyataan resmi Presiden Jokowi tersebut menjadi puncak posisi Indonesia yang mendukung proposal waiver.

Mengutip Sekjen WHO, Presiden menyatakan bahwa pandemi COVID-19 di tahun kedua sepertinya akan lebih mematikan dan mutasi virus pun terus berkembang. Namun disayangkan terjadi kesenjangan distribusi vaksin COVID-19 secara global. Sampai saat ini, hanya ada 0,3 persen pasukan vaksin global yang tersedia bagi negara berpenghasilan rendah. Adapun 83 persen pasokan vaksin global telah diterima negara-negara kaya. Sisanya sekitar 17 persen tersedia untuk negara-negera berkembang yang menduduki sekitar 47 persen populasi dunia.

Sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Kepala Pemerintah, kerja sama kolektif global diperlukan untuk melipatgandakan kapasitas dan distribusi vaksin global. Kecepatan pemulihan ekonomi global sangat tergantung dari upaya untuk mengatasi masalah rintangan supply vaksin. Dunia harus melipatgandakan kapasitas dan distribusi vaksin. Ditambahkan, no one is safe until everyone is.

Dukungan Indonesia adalah bentuk global solidary yang sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, Piagam PBB dan cerminan nilai-nilai Dasasila Bandung Konferensi Asia Afrika tahun 1955.

Sesungguhnya sedari awal proposal waiver diajukan oleh India dan Afrika Selatan, Indonesia sudah berdiri di garda depan mendukung proposal waiver. Posisi Indonesia ini dapat dicek dalam dokumen resmi pertemuan sidang resmi WTO TRIPS Council.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun