Mohon tunggu...
erika widia33
erika widia33 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah

3 Mei 2023   08:35 Diperbarui: 3 Mei 2023   08:40 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua orang. Selain yang utama, berikut tujuan ekonomi syariah lainnya: Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat. Kegiatan Ekonomi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari Menghindari bunga yang biasa disebut dengan tambahan beban biaya.Tidak menimbun barang seperti ketika harga sembako murah kalian membeli sembako dengan jumlah yang sangat banyak agar suatu sata harga sembako naik kalian tidak perlu membeli dengan harga yang mahal.
beberapa contoh penerapan ekonomi syariah di Indonesia:
1. Adanya kegiatan penukaran barang dilakukan dengan cara akad
2. Adanya hasil bagi yang terjadi diantara dua pihak, dari pemilik modal dan juga pelaksana
3. Adanya penggabungan sumber daya dari beberapa orang untuk mencapai sebuah tujuan Bersama
Jadi dalam Ekonomi Syariah terdapat prinsip keadilan (Adl) yaitu perilaku dimana menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, dimana prinsip ini mengajarkan bahwa harus melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang status kaya atau miskin, semua harus mendapatkan pelayanan yang sama.
Lembaga keuangan syariah adalah sebuah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa keuangan maupun non keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Setiap kegiatan operasional di dalamnya tidak boleh mengandung unsur riba atau pun unsur yang dilarang dalam agama Islam. Prinsip pengelolaan keuangan Syariah Terbebas dari bunga/riba. Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah. Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam. Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya.
Dalam aplikasinya, kontrak hiwalah dalam lembaga keuangan syariah biasanya diterapkan pada factoring (anjak piutang), di mana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, kemudian bank membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun