Berbicara tentang "harga yang berlaku, seperti yang ditentukan oleh praktik-praktik pasar." Konsep ini kemudian dikenal dengan dikalangan orang Islam sebagai harga yang adil, atau dalam ranah konvensional konsep ini disebut harga keseimbangan.
4. Ibnu Taimiyah
Memberikan konsep harga yang adil, yang dalam aspek ekonomi disebutnya dengan harga yang setara. Menurut Ibnu Taimiyah, harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dia menulis:
"Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika mesyarakat menjual barang-barang dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara bagi barang-barang tersebut atau barang-barang serupa pada waktu dan tempat khusus.
5. Ibnu Khaldun
Menguraikan suatu teori yang menunjukkan interaksi antara permintaan dan penawaran. Permintaan menciptakan penawarannya sendiri yang pada gilirannya menciptakan permintaan yang bertambah. Baginya harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran, kecuali harga emas dan perak karena keduanya merupakan standar moneter.
Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa antara konsep Islam dan Konvensional tentang keseimbangan pasar pada hakikatnya sama yaitu bergantung pada kekuatan permintaan dan penawaran. Tapi dalam konsep Islam teori keseimbangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang mengandung nilai-nilai agama dan moral.
Sumber :