Mohon tunggu...
ERICK TABUNI
ERICK TABUNI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik di Papua

3 Agustus 2018   22:50 Diperbarui: 3 Agustus 2018   22:57 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejalan dengan Tuntutan UU 45 dalam Pasal  18b Tentang daerah Khusus, dalam Kebijakan Pemerintah Pusat melalu UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dalam Bab VII Pasal 28 Ayat 1-4.

Tentang Penduduk Papua Dapat Membentuk Partai Politik.

Bahwa Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa Orang Papua Tidak Bisa membetuk Partai Lokal.

Hal tersebut bisa saja dikatan Otsus terdebt Gagal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun