Sejalan dengan Tuntutan UU 45 dalam Pasal  18b Tentang daerah Khusus, dalam Kebijakan Pemerintah Pusat melalu UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dalam Bab VII Pasal 28 Ayat 1-4.
Tentang Penduduk Papua Dapat Membentuk Partai Politik.
Bahwa Pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa Orang Papua Tidak Bisa membetuk Partai Lokal.
Hal tersebut bisa saja dikatan Otsus terdebt Gagal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!