"Untuk AB diancam di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Disamping itu, AKP Udiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Majalengka ini dari narkoba.
Laporan: Erick Disy Darmawan tayang di korandesa.id
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!