Mohon tunggu...
Erick Disy Darmawan
Erick Disy Darmawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Iman, Ilmu dan Amal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah Manusia Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM di Majalengka, Dilakukan Selama 14 Hari

11 Januari 2021   20:20 Diperbarui: 11 Januari 2021   20:45 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat pembahasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Majalengka. (Dokpri)

MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menggelar rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) proporsional di wilayah Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan rapat tersebut dilakukan guna mengkaji instruksi Mendagri Nomer 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terkait edaran Gubernur Jabar perihal PSBB.

"Terkait PSBB di Jawa Barat ada 20 Kabupaten/Kota yang harus menjalankan PPKM, salah satunya Majalengka," ujar Bupati Karna usai rapat di Gedung Yudha, Senin (11/1/2021).

Menyikapi hal itu, Bupati Majalengka merespon baik perihal PPKM yang di instruksikan oleh Mendagri dan Gubernur Jabar.

"Di Majalengka kita akan memberlakukan  PPKM mulai tanggal 11-25 Januari," papar Bupati.

Diterapkannya PPKM di Kabupaten Majalengka, dikarenakan meninjau angka pergerakan COVID-19 di Majalengka terus meningkat, baik yang terkonfirmasi ataupun yang meninggal dunia.

Disampaikan Bupati Karna, PPKM di Majalengka teknisnya akan memberlakukan pembatasan,  pengendalian, pendisiplinan dan sanksi.

"Bukan kearah penutupan, tapi akan dibatasi, jadi kalau namanya dibatasi tidak ditutup tapi dikendalikan jadi disiplinkan masyarakat, dan yang belum muncul di kita kan sanksi, tadi dari Kejari kan diperbolehkan agar masyarakat jadi jera," tuturnya.

Kendati demikian, Bupati akan mengkaji aturan sanksi yang akan diterapkan di Kabupaten Majalengka kedepannya.

"Model dan aktivitas yang harus ditindak lanjuti dengan sanksi tersebut, tentu ada aturan nya, makanya saya sudah minta ke Kapolres, Kejari dan PN untuk menindaklanjutinya," paparnya.

Selain itu, Bupati akan secepatnya menandatangani surat edaran terkait pelaksanaan PPKM di Majalengka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun