MAJALENGKAÂ -Â Pemkab Majalengka menggelar rapat koordinasi pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) proporsional di wilayah Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan rapat tersebut dilakukan guna mengkaji instruksi Mendagri Nomer 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terkait edaran Gubernur Jabar perihal PSBB.
"Terkait PSBB di Jawa Barat ada 20 Kabupaten/Kota yang harus menjalankan PPKM, salah satunya Majalengka," ujar Bupati Karna usai rapat di Gedung Yudha, Senin (11/1/2021).
Menyikapi hal itu, Bupati Majalengka merespon baik perihal PPKM yang di instruksikan oleh Mendagri dan Gubernur Jabar.
"Di Majalengka kita akan memberlakukan  PPKM mulai tanggal 11-25 Januari," papar Bupati.
Diterapkannya PPKM di Kabupaten Majalengka, dikarenakan meninjau angka pergerakan COVID-19 di Majalengka terus meningkat, baik yang terkonfirmasi ataupun yang meninggal dunia.
Disampaikan Bupati Karna, PPKM di Majalengka teknisnya akan memberlakukan pembatasan, Â pengendalian, pendisiplinan dan sanksi.
"Bukan kearah penutupan, tapi akan dibatasi, jadi kalau namanya dibatasi tidak ditutup tapi dikendalikan jadi disiplinkan masyarakat, dan yang belum muncul di kita kan sanksi, tadi dari Kejari kan diperbolehkan agar masyarakat jadi jera," tuturnya.
Kendati demikian, Bupati akan mengkaji aturan sanksi yang akan diterapkan di Kabupaten Majalengka kedepannya.
"Model dan aktivitas yang harus ditindak lanjuti dengan sanksi tersebut, tentu ada aturan nya, makanya saya sudah minta ke Kapolres, Kejari dan PN untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Selain itu, Bupati akan secepatnya menandatangani surat edaran terkait pelaksanaan PPKM di Majalengka.
"Sore ini juga saya akan tandatangani suratnya agar besok semua LO (Leading Organization) akan bergerak ke 26 Kecamatan, sambil membawa surat untuk Desa dan DKM," tegasnya.
Selama PPKM kedepan, Bupati Karna telah menetapkan beberapa sektor yang akan dibatasi. "Seperti (Work From Home) WFH akan dibatasi 75 persen, restoran antara 25-50 persen, kemudian jam tayang untuk toko modern dibatasi dari jam 08.00 - 19.00 WIB, pokoknya aktivitas yang menghadirkan kerumunan kita akan batasi," jelas Bupati.
Laporan: Erick Disy Darmawan