Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu...

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

[Contoh] Surat Peringatan

21 Januari 2014   02:22 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 5734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hubungan ketenagakerjaan antara Perusahaan dengan Pekerja, seringkali pihak Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bagi perusahaan yang sudah mempunyai Serikat Pekerja). Berikut contoh Surat Peringatan (Pertama) yang dapat digunakan bagi para Industrial Relation/Human Capital/Human Resources Officer. Tentunya jenis pelanggaran dan lamanya masa berlaku Surat Peringatan dimaksud diselaraskan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pribadi/Rahasia

SURAT PERINGATAN

No.: ----------------------

Bahwa berdasarkan pengamatan langsung dan/atau laporan yang dilengkapi bukti-bukti yang diterima oleh PT ----- (selanjutnya disebut “Perusahaan”), telah terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama oleh Tenaga Kerja sebagai berikut:

Nama : -----------------------------------------------

NRP : -----------------------------------------------

Jabatan : -----------------------------------------------

Divisi/Departemen : -----------------------------------------------

Sehubungan ditemukannya bukti-bukti yang cukup dan/atau keterangan pihak-pihak dan/atau saksi-saksi bahwa Tenaga Kerja telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

-------------------------------------------------------------------------------------.

Mengacu kepada ketentuan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan, Pekerja telah melakukan pelanggaran ketentuan, yakni:

Pasal – angka --- huruf - Perjanjian Kerja Bersama


Bahwa atas pelanggaran tersebut Perusahaan memberikan sanksi:

Surat Peringatan Pertama


yang berlaku terhitung sejak hari -----, tanggal -- ---- ---- sampai dengan 6 (enam) bulan kemudian.


Surat Peringatan ini disampaikan kepada Tenaga Kerja untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


Jakarta, -- ----- ----

PT -------------

Diberikan oleh,                                                                                                Diterima oleh,

--------------------------                                                                                    -------------------------

Atasan langsung/Manajer                                                                          Pekerja


Catatan:

Untuk Surat Peringatan Kedua atau Surat Peringatan Ketiga (Terakhir), maka kata-kata Surat Peringatan (Pertama) di atas dapat diganti dengan kata Surat Peringatan Kedua atau Surat Peringatan Ketiga (Terakhir).

Salam keadilan... ;)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun