Dalam hubungan ketenagakerjaan antara Perusahaan dengan Pekerja, seringkali pihak Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bagi perusahaan yang sudah mempunyai Serikat Pekerja). Berikut contoh Surat Peringatan (Pertama) yang dapat digunakan bagi para Industrial Relation/Human Capital/Human Resources Officer. Tentunya jenis pelanggaran dan lamanya masa berlaku Surat Peringatan dimaksud diselaraskan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pribadi/Rahasia
SURAT PERINGATAN
No.: ----------------------
Bahwa berdasarkan pengamatan langsung dan/atau laporan yang dilengkapi bukti-bukti yang diterima oleh PT ----- (selanjutnya disebut “Perusahaan”), telah terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama oleh Tenaga Kerja sebagai berikut:
Nama : -----------------------------------------------
NRP : -----------------------------------------------
Jabatan : -----------------------------------------------
Divisi/Departemen : -----------------------------------------------
Sehubungan ditemukannya bukti-bukti yang cukup dan/atau keterangan pihak-pihak dan/atau saksi-saksi bahwa Tenaga Kerja telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------.
Mengacu kepada ketentuan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan, Pekerja telah melakukan pelanggaran ketentuan, yakni:
Pasal – angka --- huruf - Perjanjian Kerja Bersama
Bahwa atas pelanggaran tersebut Perusahaan memberikan sanksi:
Surat Peringatan Pertama
yang berlaku terhitung sejak hari -----, tanggal -- ---- ---- sampai dengan 6 (enam) bulan kemudian.
Surat Peringatan ini disampaikan kepada Tenaga Kerja untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, -- ----- ----
PT -------------
Diberikan oleh, Diterima oleh,
-------------------------- -------------------------
Atasan langsung/Manajer Pekerja
Catatan:
Untuk Surat Peringatan Kedua atau Surat Peringatan Ketiga (Terakhir), maka kata-kata Surat Peringatan (Pertama) di atas dapat diganti dengan kata Surat Peringatan Kedua atau Surat Peringatan Ketiga (Terakhir).
Salam keadilan... ;)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI