Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu...

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

[Contoh] Surat Peringatan

21 Januari 2014   02:22 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 5734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan ditemukannya bukti-bukti yang cukup dan/atau keterangan pihak-pihak dan/atau saksi-saksi bahwa Tenaga Kerja telah melakukan pelanggaran sebagai berikut:

-------------------------------------------------------------------------------------.

Mengacu kepada ketentuan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan, Pekerja telah melakukan pelanggaran ketentuan, yakni:

Pasal – angka --- huruf - Perjanjian Kerja Bersama


Bahwa atas pelanggaran tersebut Perusahaan memberikan sanksi:

Surat Peringatan Pertama


yang berlaku terhitung sejak hari -----, tanggal -- ---- ---- sampai dengan 6 (enam) bulan kemudian.


Surat Peringatan ini disampaikan kepada Tenaga Kerja untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


Jakarta, -- ----- ----

PT -------------

Diberikan oleh,                                                                                                Diterima oleh,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun