Dalam hubungan ketenagakerjaan antara Perusahaan dengan Pekerja, seringkali pihak Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bagi perusahaan yang sudah mempunyai Serikat Pekerja). Berikut contoh Surat Peringatan (Pertama) yang dapat digunakan bagi para Industrial Relation/Human Capital/Human Resources Officer. Tentunya jenis pelanggaran dan lamanya masa berlaku Surat Peringatan dimaksud diselaraskan dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pribadi/Rahasia
SURAT PERINGATAN
No.: ----------------------
Bahwa berdasarkan pengamatan langsung dan/atau laporan yang dilengkapi bukti-bukti yang diterima oleh PT ----- (selanjutnya disebut “Perusahaan”), telah terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama oleh Tenaga Kerja sebagai berikut:
Nama : -----------------------------------------------
NRP : -----------------------------------------------
Jabatan : -----------------------------------------------
Divisi/Departemen : -----------------------------------------------