Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Indonesia dari Desa

28 Januari 2019   19:57 Diperbarui: 28 Januari 2019   20:01 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Periode kabinet kerja 2014-2019, Jokowi ingin adanya pemerataan pembangunan. Beliau ingin memastikaan bahwa pembangunan dilakukan di seluruh provinsi untuk menciptakan keadilan. Ya, sila kelima Pancasila mengamanatkan hal tersebut; Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di Kementerian LHK, program Perhutanan Sosial (PS) telah mencapai >4,5 juta ha. Program ini ingin membuka peluang lebih besar masyarakat terlibat dalam pengelolaan hutan. Paradigma yang, boleh dikatakan, berubah 180 dibandingkan Pemerintahan sebelumnya yang banyak memberikan ijin pengelolaan hutan kepada korporasi. 

Sampai dengan bulan Desember 2018, realisasi pemberian ijin PS mencapai luas 2.504.197,92 Ha, sebanyak 5.391 unit surat keputusanPS, yang diberikan kepada 586.793 KK di 305 Kabupaten. Provinsi Sumatera Barat yang selama ini diberitakan tidak mendukung Jokowi, justru jumlah KK yang mendapat ijin merupakan yang terbanyak. Demikian pula di Kalimantan barat yang memperoleh ijin kelola terluas.

Hasilnya, yang pada akhir tahun 2014, persentase penguasaan hutan oleh korporasi mencapai 98,9%, berbanding 1,1% yang dikuasai masyarakat. Kemudian pada akhir 2018, persentasenya penguasaan kelola masyarakat meningkat menjadi 7,9%, berbanding 92,1% yang dikuasai korporasi. Bila dilihat angkanya,nampak belum dignifikan perubahannya, namun menunjukkan keberpihakan Jokowi kepada sekitar 32 juta masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, jumlah dana desa yang disalurkan pada tahun 2015 sebanyak 20,7 triliun. Pada tahun 2016 naik menjadi 46,9 triliun, pada tahun 2017 dan 2018 meningkat lagi menjadi 60 triliun. Pada tahun 2019, dana desa yang telah dianggarkan naik menjadi 70 triliun. Hasilnya, hingga akhir 2018 telah terbangun 191,6 ribu km jalan desa; 1.140,4 km jembatan desa; 9 ribu unit pasar desa; 4.175 unit embung desa; 24,8 ribu unit posyandu; 959,6 ribu unit sarana air bersih. Kemudian, 240,6 ribu unit mandi, cuci, kakus (MCK); 9.692 unit Polindes, 50,9 ribu unit PAUD; dan 29,5 juta unit drainase.

Dana desa juga turut mengurangi jumlah penduduk miskin pedesaan dari 17,8 juta jiwa (14,2%) pada 2015, menjadi 15,8 juta jiwa (13,2%) pada 2018. Selain itu, dana desa juga telah berhasil meningkatkan status 6.518 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan meningkatkan status 2.665 desa berkembang menjadi desa mandiri.

Di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, legalisasi aset dalam program tanah obyek reforma agraria telah mencapai 8,7 juta hektar. Reforma agraria dipahami sebagai penataan aset plus penataan akses, dimana masyarakat mendapat kepastian lahan untuk berusaha atau mengembangkan usahanya. Untuk mempercepat program ini, telah dikeluarkan Perpres Nomor 86/2018 yang bertujuan mempercepat capaian reforma agraria.

Di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilai Tukar Nelayan meningkat dari 104,63 pda tahun 2014, naik menjadi 112,88 pada akhir tahun 2018. Hal ini berarti, tingkat kesejahteraan nelayan yang tinggal di desa-desa pesisir, meningkat. Dari hasil tangkapan nelayan, meningkatkan jumlah konsumsi ikan di masyarakat dari sebelumnya 40,90 kg/kapita/tahun pada tahun 2015, menjadi 54,49 kg/kapita/tahun pada tahun 2018.

Di Kementerian Pertanian, adanya program PS dan reforma agraria memberikan keuntungan karena memperluas lahan produksi pertanian, sekaligus memberi kepastian bagi petani dalam menjalankan produksinya. 

Untuk itu, secara khusus Kementan mendorong perlindungan usaha pertanian dengan berbagai program, salah satunya adalah Asuransi Pertanian, untuk menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen yang disebabkan hama penyakit, bencana alam, kebanjiran, atau penyebab lain diluar kemampuan petani mengantisipasi dan menanggulanginya. Premi yang dibayarkan sejumlah 180rb/ha, dimana 80% dibayarkan Pemerintah, dan 20% sisanya dibayarkan petani.

Nilai Tukar Usaha Pertanian naik dari sebelumnya 106,05 pada tahun 2014, naik menjadi 111,77. Demikian pula Nilai Tukar Petani dari sebelumnya 102,03 pada tahun 2014, naik menjadi 102,25 pada tahun 2018. Hal ini berarti daya beli petani meningkat, atau petani semakin sejahtera. Peningkatan NTUP dan NTP menekan angka kemiskinan di desa dari sebelumnya sebesar 14,17%, turun menjadi 13,20% atau sebanyaak 1,93 juta jiwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun