Mohon tunggu...
Ellena Noor Yashinta
Ellena Noor Yashinta Mohon Tunggu... Fresh Graduate S1 Ilmu Hukum

Seorang freshgraduate S1 Ilmu Hukum yang ingin berbagi hasil belajarnya supaya bisa dijadikan rujukan orang lain dan tidak mengendap di arsip penyimpanan pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Protes Pilkades berujung TPS Hancur : 1 dari 5 Pelaku dihukum

22 September 2025   22:20 Diperbarui: 22 September 2025   22:18 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pengrusakan fasilitas Pilkades bermula dari ketidakpuasan sekelompok orang terhadap jalannya pemilihan. Mereka mendatangi Ketua Panitia Pilkades, untuk meminta agar pemilihan dihentikan. Namun karena permintaan tersebut ditolak, massa kemudian merangsek masuk ke lokasi dan melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas pemilihan. Akibatnya, seluruh perlengkapan Pilkades mengalami kerusakan dengan total kerugian sekitar Rp25 juta. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan karena menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu jalannya demokrasi desa.

Dalam perkara ini, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yaitu "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang". Unsur tersebut terbukti karena perusakan dilakukan di tempat terbuka (TPS), secara bersama-sama (Timses Cakades), dan dengan menggunakan kekerasan fisik (menendang kotak suara, membanting kursi, merobek surat suara, hingga merobohkan tenda). Tindakan tersebut bukan sekadar protes, melainkan penggunaan kekuatan fisik yang nyata sehingga menyebabkan fasilitas pemilihan tidak dapat dipakai lagi.

Meskipun pengrusakan dilakukan secara bersama-sama, hanya Terdakwa yang didakwa dan diadili dalam perkara ini. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Meskipun delik dilakukan bersama-sama, pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual dan hanya dijatuhkan kepada mereka yang terbukti jelas perannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun