Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prenuptial Agreement: Pentingnya untuk WNI yang Menikah dengan WNA

22 Februari 2020   17:00 Diperbarui: 17 Juni 2021   09:02 8438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/


Pernikahan merupakan gerbang utama bagi dua insan untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan Perkawinan.

Ketika janji suci diucapkan, maka bukan saja kepatuhan akan apa yang diucap, namun ada aturan hukum yang sangat penting untuk dipatuhi. Terutama Anda yang akan menikah dengan Warga Negara Asing, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement.

Prenup adalah perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, secara bersamaan di hadapan notaris, sebelum melangsungkan pernikahan.

Secara umum isi Prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian.

Sesuai namanya Prenuptial Agreement yaitu Perjanjian Pranikah yang dibuat sebelum pernikahan. Akan tetapi berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Dengan demikian bagi pasangan yang tidak memiliki Prenup dapat membuat Postnup.

Mari kita lihat betapa pentingnya Prenuptial Agreement ini bagi WNI yang menikah dengan WNA.

Baca juga: Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa

UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960

TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21 - ayat 3

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun