Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis yang disukai, Menulis untuk membawa manfaat

Enny Ratnawati A. -- Writerpreneur, Social Worker --- Tulisan santai dan serius juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kendaraan Listrik, Proyek Investasi Hijau Nasional

31 Juli 2022   12:00 Diperbarui: 31 Juli 2022   12:00 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Glory E3 di salah satu pameran mobil listrik (dok: pribadi)

Sejatinya, penggunaan kendaraan listrik disebut ramah lingkungan karena pengoperasiannya tak menghasilkan polusi asap seperti mobil atau motor yang menggunakan BBM. Juga, ramah di kantong karena tak perlu beli BBM.  Salah satu produsen mobil listrik, Nissan dalam websitenya menyebutkan, satu mobil listrik diklaim dapat mengurangi pencemaran udara hingga 4,6 metrik ton gas rumah kaca.

Tentunya energi listrik ini sebaiknya juga berasal dari EBT. Demikian juga dengan dukungan penyediaan SPKLU dan baterai sebagai komponen utamanya. Proses produksi baterai mobil listrik juga harus dijaga agar jangan sampai malah menjadi sumber polusi baru, seperti banyak terjadi di luar negeri.

Jadi, langkah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, juga harus didukung dengan upaya mempercepat target pencapaian EBT dalam bauran energi Nasional. Bagaimana mempercepat penggunaan 25% EBT dalam bauran energi Nasional di tahun 2025 mendatang. Tentu akan sangat miris kalau ternyata sebagian besar pasokan daya SPKLU kendaraan listrik masih menggunakan energi yang berasal dari energi fosil.

Meskipun demikian, pemanfaatan mobil listrik, terlebih jika dapat digunakan secara massal baik untuk kendaraan pribadi apalagi transportasi umum, jelas akan membantu untuk mengurangi efek gas rumah kaca karena tanpa polusi.  Dan sekarang ini, beberapa angkutan umum massal, kendaraan dinas pemda, sebagian sudah ada yang menggunakan mobil listrik.

Glory E3 di salah satu pameran mobil listrik (dok: pribadi)
Glory E3 di salah satu pameran mobil listrik (dok: pribadi)

DUKUNGAN PEMBIAYAAN

Dukungan pengembangan kendaraan listrik dan komponen pendukungnya, merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia pada investasi hijau. Investasi pada proyek-proyek ramah lingkungan dan sejalan dengan upaya Indonesia melakukan transisi dari energi fosil ke EBT.

Kemudahan fasilitas pembiayaan merupakan hal untuk mewujudkan target-target pengembangan investasi hijau melalui kendaraan listrik serta komponen utamanya. Dukungan pembiayaan perbankan jelas menjadi faktor utama yang dapat mengakselerasi target tersebut.

Di sinilah Bank Indonesia (BI) dalam perannya di bidang makroprudensial dapat memberikan dukungan mewujudkan target besar pemerintah.

Sebenarnya BI sudah memberikan dukungan untuk mendorong lembaga keuangan bank untuk meningkatkan minat konsumen menggunakan kendaraan listrik.  Sejak tahun 2018 BI melalui PBI No. 20/8/2018, telah memberikan kelonggaran uang muka pembelian kendaraan listrik sebesar 5%-10%.

Kebijakan ini kemudian diperbaharui melalui PBI No.21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomer 20/8/PBI/2018 tersebut. Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui lagi melalui PBI No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018. Melalui kedua PBI perubahan tersebut, BI memberikan batasan uang muka minimum nol persen untuk kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi kebijakan ini, langsung ataupun tidak langsung memengaruhi jumlah penjualan sekaligus penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan seperti disampaikan oleh sejumlah media Nasional dan juga Dewan Energi Nasional (DEN), penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun