Mohon tunggu...
ENGELBERT DIMARA
ENGELBERT DIMARA Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta dan Pengurus di LSM

Pemerhati Masyarakat Adat, Masalah-Masalah Sosial-Budaya, dan Lingkungan Hidup

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Pulau Owi, Destinasi Pariwisata antara Rencana dan Kenyataan

3 Juli 2021   14:31 Diperbarui: 21 September 2021   12:09 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu saya perlu menyarankan beberapa tahapan (yang harusnya dilakukan pada waktu) dalam proses pembangunan pariwisata di Pulau Owi, sebagai berikut:

Tahap Pertama, sebagai tahap awal perlu dilakukan sosialisasi ulang tentang rencana pembangunan pariwisata di Pulau Owi.  Sosialisasi itu harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior, Informed and Consern).  Yaitu, bahwa sosialisasi harus dilakukan sampai masyarakat Owi benar-benar mengerti. Kemudian mereka sendiri yang memutuskan secara bebas, tanpa paksaan, untuk menerima rencana pembangunan pariwisata itu. Dan dengan demikian, maka masyarakat adat Owi akan turut berpartisipasi penuh dalam seluruh proses perencanaan dan pembangunan pariwisata di Pulau Owi.

Tahap Kedua, Perlu pendampingan dalam proses pengorganisasian dan penguatan kelembagaan adat, dan peradilan adat sesuai kearifan lokal masyarakat adat Owi. Bagian ini harus dilakukan lebih dahulu. Karena lembaga adat dan peradilan adat akan sangat penting dalam melakukan musyawarah adat terkait dengan pemetaan tanah-tanah milik dan garapan dari setiap marga. Dan penyelesaian sengketa tanah, baik di dalam satu marga maupun antar marga melalui peradilan adat.

Pentingnya peradilan adat untuk penegakkan hukum adat. Dan pelestarian norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam tatanan adat masyarakat adat Owi dan Byak pada umumnya. Dengan demikian diharapkan masyarakat adat Owi akan memelihara dan mentaati adat sopan santun, serta mengotrol diri dari segala perbuatan yang merusak nilai-nilai adat dan menyebabkan rasa tidak aman dan nyaman bagi para wisatawan.

Penguatan kelembagaan adat dan peradilan adat juga bagian dari pembangunan dan revitalisasi kebudayaan. Karena kebudayaan juga merupakan salah satu obyek dan daya tarik wisata yang harus dipertahankan dan dikembangkan serta dilestarikan.

Tahap Ketiga, perlu dilakukan kajian dan perencaan ulang terhadap rencana pembangunan insfrastruktur pariwisata di Pulau Owi. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan semua pembangunan infrastruktur harus sesuai konsep rencana zonasi dalam buku Freddy Numberi ini. Tetapi juga dengan melihat perubahan yang telah terjadi di Pulau Owi, baik dari sisi pemerintahaan desa/kampung, maupun pembangunan infrastruktur.

Pulau Owi yang dulunya hanya terdapat dua desa pada waktu kunjungan Bapak Freddy Numberi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, kini sudah menjadi empat desa. Yaitu Desa Owi (Desa Induk), Desa Sareidi, Desa Yendakam, dan Desa Wasori. Kewenangan dalam setiap pemerintahaan kampung juga akan berpengaruh terhadap penentuan kampung wisata serta obyek wisata lainnya. Yang mana kemungkinan akan berpengaruh terhadap rencana zonasi pariwisata. 

Tahap Keempat, memfasilitasi kelembagaan adat untuk berperan melakukan pemetaan tanah sesuai batas-batas (yawek) tanah milik dan tanah garapan dari setiap keluarga di dalam masing-masing marga, dan batas yawek dari dua belas marga di Pulau Owi. Tahapan ini wajib dilakukan sebelum pembangunan infrastruktur dan berbagai fasilitas penunjang pariwisata dibangun.

Pemetaan ini penting karena akan mempermudah dalam membicarakan hak setiap keluarga dan marga atas tanah milik atau tanah garapan.

Tahap Kelima,  musyawarah dengan masyarakat adat Owi untuk membahas dan menyepakati serta memutuskan secara terbuka, jujur dan adil semua hak dan kewajiban masyarakat adat Owi dalam rencana dan proses pembangunan serta pengelolaan pariwisata di Pulau Owi. Hal ini penting dilakukan sebagai wujud penghormatan terhadap nilai dan prinsip demokrasi, dan untuk menempatkan masyarakat adat Owi sebagai subyek, dan bukan obyek dalam pembangunan. Baik itu pembangunan dalam sektor pariwisata maupun dalam sektor lainnya.

Tahap keenam, adalah tahap pembangunan infrastruktur, obyek wisata dan fasilitas penunjang lainnya. Pembangunan ini harus melibatkan partisipasi masyarakat adat Owi, dalam proses pembangunan dan pengelolaan pariwisata di Pulau Owi. Yang di dalamnya harus dipastikan, adanya effek ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat adat Owi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun