Mohon tunggu...
Angga Atas
Angga Atas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Menulis untuk menembus peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Esensi Hukum Putusan DKPP RI Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

21 Februari 2023   14:36 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:48 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada tingkat pertama dan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) cukuplah memberikan angin segar bagi tegaknya demokrasi pada kalangan masyarakat Kabupaten Probolinggo, baik itu para politisi, pakar hukum, aktivis, serta pemerhati Pemilihan Umum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum Penyelenggara Pemilu serta menguji integritas dan profesionalitas lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum untuk kedepannya dapat melaksanakan Pemilihan Umum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana pedoman teknis dan regulasi yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Walaupun putusan yang dibacakan pada 1 Februari 2023 tersebut menyatakan menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh pengadu dan pihak DKPP RI memutus bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta merehabilitasi nama baik para teradu yaitu para komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, akan tetapi terdapat sejumlah catatan serta kesimpulan yang patut diperhatikan dengan seksama bahwasanya pihak DKPP RI sudah memberikan putusan yang adil dan sudah tertera dengan jelas pada salinan pembacaan Putusan Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 yang terlampir pada website serta media sosial DKPP RI sebagai bentuk pelayanan publik dan agar masyarakat Kabupaten Probolinggo pada khususnya dapat mengetahui perihal hasil putusan tersebut berikut dengan kesimpulan serta catatan yang telah dibacakan oleh para Majelis Hakim (ketua dan anggota) DKPP RI.

Dok. DKPP
Dok. DKPP

Terdapat dua kesimpulan yang tertera pada bagian "Pertimbangan Putusan" yang menyatakan dengan jelas dan seolah-olah memberikan peringatan pada Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo bahwasanya harus mengedepankan sense of ethics dan bertindak profesional serta proporsional dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mencegah adanya konflik kepentingan sebagai akibat adanya hubungan kekerabatan antara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan kakak kandungnya selaku anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat ini (Tahun 2023) harus menghindari segala tindakan yang menimbulkan syakwasangka adanya nepotisme maupun kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pertimbangan putusan ini menjadi titik masuk bahwasanya Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Probolinggo haruslah bertindak profesional serta proporsional dan tidak memunculkan dugaan adanya nepotisme dalam proses seleksi anggota badan ad hoc seperti adanya unsur kekerabatan, kedekatan secara organisasi, kedekatan personal sebagai teman maupun sahabat serta unsur politis lainnya. Selanjutnya, dalam hal prinsip tingkat profesionalitas maupun akuntabilitas dari Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga turut diperingatkan, bahwasanya setiap konsultasi maupun koordinasi seharusnya dilakukan dengan tindakan formal, bukan hanya melalui sambungan via telepon mengingat Penyelenggara Pemilu wajib mengedepankan pedoman serta aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk kecakapan serta kompetensi secara yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan juga agar terciptanya legitimasi yang kuat oleh publik.

Dok. DKPP
Dok. DKPP

Lalu mengapa bunyi putusan tersebut menolak dalil pengaduan yang diadukan serta pihak DKPP RI merehabilitasi nama baik para komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, hal demikian karena pada intinya pokok dalil pengaduan yang diadukan tersebut tidak menyoal maupun menyinggung perihal nepotisme, namun lebih kepada tata cara administrasi pengumuman peserta seleksi badan ad hoc Pemilu serta keterlambatan para komisioner pada saat tahapan tes seleksi juga adanya pertanyaan yang didalilkan diluar konteks kepemiluan. Karena dalam prinsip hukum berlaku, "siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan". Sedangkan pokok dalil pengaduan yang diadukan tersebut justru tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa para komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana bukti yang diajukan. Namun, dalam hal ini pihak DKPP RI ternyata turut menyinggung perihal adanya unsur kekerabatan maupun nepotisme yang diakui oleh salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo di muka persidangan, sehingga menjadikannya sebagai pertimbangan putusan serta catatan penting dan meyakinkan adanya indikasi nepotisme yang dilakukan Penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian semoga dapat dijadikan pelajaran bagi kita semua, bahwasanya bagi Penyelenggara Pemilu haruslah selalu mematuhi kode etik maupun regulasi yang berlaku juga tidak melupakan peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol pengawasan, demikian pula adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan penegakan kode etik dan merupakan supremasi hukum bagi pengais keadilan Pemilu. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun