Namun sayangnya, organisasi pers tempat insan pers bernaung pun nyatanya tidak mampu berbuat banyak untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan fakta yang ada, organisasi pers sulit berkembang karena terkungkung oleh bayang-bayang keberadaan regulasi Dewan Pers yang tidak memberi ruang sedikit pun bagi organisasi pers untuk membuat regulasi sendiri demi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya.
Padahal, salah satu fungsi Dewan Pers yang tertuang dalam Pasal 15 poin e dalam UU Pers berbunyi ; “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Dan Dewan Pers hanya diberi fungsi membuat kajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, dan mendata keberadaan perusahaan pers dan bukan sebagai penentu sah tidaknya satu perusahaan pers beroperasi sesuai ketentuan Dewan Pers.
Penulis
Heintje Grontson Mandagie
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI