Mohon tunggu...
Emha Ghifari Al Abil IM
Emha Ghifari Al Abil IM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Emha Ghifari

welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi dan Kejanggalan yang Terdapat dalam Pasal UU No. 11 Tahun 2020

12 Juni 2022   11:02 Diperbarui: 12 Juni 2022   11:18 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, terdapat pada pasal UU Ketenagakerjaan menyatakan para buruh berhak mendapatkan dua kali pesangon jika telah mengalami PHK. Akan tetapi, ketentuan ini dihapus melalui UU No. 11 Tahun 2020 tersebut.

Meskipun banyak kontroversi, pemerintah tetap memutuskan dan mengesahkannya undang-undang tesebut pada rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020. UU No. 11 Tahun 2020 resmi disahkan pada 2 November 2020 dengan jumlah 1.187 halaman.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun