Sementara itu, terdapat pada pasal UU Ketenagakerjaan menyatakan para buruh berhak mendapatkan dua kali pesangon jika telah mengalami PHK. Akan tetapi, ketentuan ini dihapus melalui UU No. 11 Tahun 2020 tersebut.
Meskipun banyak kontroversi, pemerintah tetap memutuskan dan mengesahkannya undang-undang tesebut pada rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020. UU No. 11 Tahun 2020 resmi disahkan pada 2 November 2020 dengan jumlah 1.187 halaman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!