Para pendemo organisasi perempuan menggelar aksi demontrasi pada saat hari perempuan sedunia di depan gedung DPR RI.Â
Dalam aksi demo tersebut, organisasi tersebut menuntut terwujudnya dan terlaksananya perlindungan sosial untuk perempuan yang dibuat berdasarkan kebutuhan dalam kehidupan mereka.Â
Aksi tersebut digelar agar pemerintah untuk mengesahkan RUU TPKS untuk secepatnya segera disahkan menjadi Undang-undang. Karena pada dasarnya angka kasus kekerasan seksual dikalangan perempuan terus meningkat setiap tahunnya.Â
Kekerasan tersebut terkadang dilakukan oleh orang orang terdekat dari si korban. Pendemo terus mendesak agar DPR RI dan pemerintah dapat dengan tegas mengesahkan Undang-undang tersebut, agar para korban dari kekerasan seksual tidak meningkat dan untuk melindungi kaum perempuan dari kekekeran seksual.Â
Dengan adanya desakan dan tuntutan dari aksi demi tersebut. Akhirnya pemerintah dan DPR RI dengan sigap mengesah RUU TPKS menjadi undang undang. Pengesahan tersebut langsung dipimpin oleh ketua DPR yaitu Puan Maharani pada saat Rapat sidang Paripurna. Dalam rapat tersebut di hadiri oleh beberapa perwakilan pendemo perempuan dan juga beberapa para perwakilan fraksi fraksi
Dengan disahkannya UU TPKS. Aksi kekerasan pelecehan seksual di Indonesia dapat berkurang dan dapat di dilakukan tindak pidana. Agar diharapkan semua perempuan di negara Indonesia dapat hidup dengan aman dan nyaman, dan dapat mempertahankan hak dan kewajiban sebagai perempuan sebagai mestinya.Â