Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Teknologi DNA untuk Kasus Kematian Angeline

28 Juni 2015   19:36 Diperbarui: 28 Juni 2015   19:36 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya heran, beberapa minggu yang lalu ketika melihat di televise kabar tentang kasus Angeline seorang pembawa berita sampai mengatakan bahwa media akan memantau terus perkembangan pengusutan kasus kematian Angeline. Sekarang saya menjadi tertarik membacanya apalagi artikel tentang Angline di Tempo.co ada 176 lebih sedangkan di Kompas.com ada 235 lebih artikel. Muncul kasihan jika membayangkan tubuh Angeline ditemukan dengan luka lebam, ada bekas sundutan rokok, leher terikat tali dan memeluk boneka.

 

Ringkasan Kasus

Diketahui bahwa Angeline bocah perempuan 8 tahun dilaporkan oleh Margriet bahwa anak angkatnya itu hilang sejak Sabtu 16 Mei 2015. Kemudian lebih dari tiga pekan kemudian, Rabu, 10 Juni 2015 Angeline yang sudah tak bernyawa ditemukan terkubur di pekarangan rumah Margriet dekat kadang ayam.

Penyebab kematian Angeline adalah trauma di kepala. Kepalanya dikenai dengan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak. Setelah meninggal baru dikubur. Pada 12 Juni 2015 dalam wawancara, dr Dudut Rustyadi, Kepala Intalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar berkata, “Sekali lagi saya sedikitpun tidak pernah membuat penyataan bahwa Angeline dikubur hidup-hidup.”

Ketua Komnas Perlindungan Anak Mendeka Sirait ditanya pada tanggal 12 Juni 2015, ia menduga adanya persekongkolan jahat di rumah Margriet Jalan Sedap Malam Nomor 26.


Artis dan pejabat ekskutif dan legislatifikut berkomentar tentang kasus Angeline ini, bahkan Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, dan Jokowi ikut pula. Jokowi ditanya pada 14 Juni 2015 terkait kasus kematian Angeline, “Akan ada aksi nyata”.

Ketika diwawancarai pada 21 Juni 2015, Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan bahwa tidak semuanya hasil pemeriksaan akan dipublikasikan karena akan menyulitkan menemukan barang bukti yang akurat jika diketahui publik dan tersangka. “Semua hasil penyelidikan di TKP mulai dari jejak darah, sidik jari dan kaki semuanya sudah kami dapatkan dan sedang kami teliti. Kita dorong INAFIS dan Laboratorium Forensik mencari kembali barang bukti.”

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda ikut perhatian dengan kasus ini. Ketika diwawancarai pada 22 Juni 2015ia berpendapat bahwa polisi kurang sigap, khususnya bagian INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprints Identification system) Polri.

Berdasarkan keterangan Hotma sitompul (pengacaranya Margriet Christina Megawe) dengan pengacaranya Agus memperlihatkan tudingan yang saling bertolang belakang. Ketika ditanya pada tanggal 24 Juni2015, ia menjelaskan bahwa justru Agus lah yang memukuli Angeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sampai tewas. Agus diketahui oleh Angeline bekerja tidak becus sebagai pembantu di rumah Margriet.

Sedangkan dari pengacaranya Agus Tai Hamdani yaitu Haposan Sihombing jelas bertentangan. Ketika diwawancarai pada 24 Juni 2015 disebutkannya, pertama Agus diancam akan 'dihabisi' oleh orang-orangnya Margriet. Kedua, Agus diminta oleh Margriet menyetubuhi Angeline. Ketiga, Margriet meminta Agus tidak buka suara tentang kematian Angeline dengan kompensasi 200 juta rupiah. Keempat Yuliet (yang mengontrak di rumah Margriet menyatakan “saya lihat di depan mata saya sendiri, Angeline dijambak rambutnya dan diseret”.

Juru bicara Polda Bali, KomBes Pol Heri Wiyanto berkata, “Pengambilan darah (pihak yang berkaitan dengan kematian Angeline) ini untuk mencocokkan dengan sampel darah yang kami temukan.” Pada tanggal 25 Juni 2015 dua anak kandung Margriet yakni Yvone Caroline Megawe (37 tahun) dan Christina Telly Megawe (27 tahun) menjalani tes darah di rumah Sakit Bhakangkara Kepolisian Daerah Bali.

Tak hanya KPAI yang peduli, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (cabang Bali), Siti Sapurah mengusulkan dua saksi yang memang diminta oleh keduanya untuk memberi kesaksian. Pada 26 Juni 2015 diberitakan bahwa saksi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ini akan mengungkap sosok Margriet dan Douglas (suaminya) selama mereka di Bali. Apalagi dua saksi ini mengenal Douglas dan Angeline sebagai anak angkatnya. Siti Sapurah mengatakan, “Dia (saksi) mengenal Angeline sejak umur 2 tahun”. Menurut Siti Sapurah, bisa jadi nanti Margriet ditetapkan sebagai tersangka.

Langsung ditanggapi Hotma, bahwa ia (Hotma) belum menerima BAP dari Polda Bali yang menyebut bahwa Margriet adalah tersangka dalam kasus penelantaran anak. Ia berkata” Kita buktikan nanti siapa yang benar dan salah”.

Di hari yang sama, Jum’at 26 Juni 2015, Hamidah ibu kandung Angeline diperiksa penyidik Polda Bali. Hamidah didampingi Siti Sapurah atau sapaan akrabnya Ipung. Hamidah memang tidak berkomentar apapun setelah pemeriksaan, namun Siti Sapurah mengatakan bahwa Hamidah tidak mampu membayar persalinan saat melahirkan bayinya (Angeline) sehingga dipercayakannya bayinya kepada Margriet untuk diasuh dan Margriet yang menebus biaya persalinan. Hamidah percaya, apalagi Margriet berjanji merawat dan menyayangi bayinya kelak.

Masih di hari yang sama, Hotman Paris Hutapea pengacaranya Agus berkata, “Klien saya tidak membunuh, tetapi dia tetap kena hukum karena membantu menguburkan Angeline.” Hotman Paris meminta agar Kapolri Jend. Badroedin Haiti mengusut penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan Angeline sebab pemeriksaan terhadap kasus ini, penyidik hanya menanyakan darah di kamar Agus (di tembok), padahal di kamar Margriet terdapat empat bercak darah (di lantai, depan pintu kamar, dan dikasur). “Kapolri harus mengirim Propam dari Mabes Polri untuk memeriksa penyidik”kata Hotman. Hotman berkata pula, “polisi bilang itu darah perempuan.” Darah itu bukan darah kucing seperti pernah diisukan sebelumnya.

Pada 27 Juni 2015, Kombes Pol Heri Wiyanto Kepala Divisi Humas Polda Bali berkata terkait tersangka baru “Nama sudah ada”. Namun ia enggan mencirikannya. Tersangka katanya bisa satu atau lebih. Menurut keterangnya pula, sejauh ini yang dipublikasikan baru ada satu tersangka dugaan pembunuhan yakni Agus. Sedangkan Margriet tersangka dugaan penelantaran anak.

Perseteruan kian saling ofensif, pada 27 Juni 2015, Hotma Sitompul mengancam penyidik Polda Bali, ia mengancam melaporkan ke Propam Mabes Polri. Hotman dan Hotma saling ofensif.

Berita terbaru 28 Juni 2015, melaui sms Kapolri, Jend Badrodin Haiti menyatakan bahwa Kapolda Bali menetapkan bahwa M, ibu angkat Angeline sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.

Bagaimana perkembangan selanjutnya saya tidak tahu, saya kira mesti memilah informasi. Maka utamakanlah keterangan dari pihak netral seperti kepolisian. Jika tidak, akan menjadi simpang siur, kecuali jika kepolisian sudah tak bisa dipercayai lagi.

 

Awas, Margriet Banyak Duit, Awas juga, Agus Bikin Konspirasi

Kalausaya terus-menerus mendapat informasi tapi tidak memilahnya maka muncul kesimpulan yang keliru. Misalnya saja, dikabarkan Angeline meninggal ketika dikubur. sedangkan dr Dudut dari Instalasi Forensik sudah menegaskan bahwa penyebab kematian adalah benturan di kepala, setelah meninggal barulah dikuburkan.

Kalau saya terus-menerus menelan informasi tapi tidak memilahnya bisa jadi saya mengagap Margrietlah yang berdusta atau sebaliknya Agus lah yang berdusta. Bisa jadi juga saya sembarang menyimpulkan Margriet akan menang karena ia banyak uang sehingga proses hukumnya kuat sedangkan Agus (mantan pembatu di rumah Margriet) mungkin sengaja berkonspirasi dengan mengharap jatah warisan dari Douglas (suaminya Margriet). Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.

Sampai sekarang ada yangmembingungkan sebenarnya pengacaranya Agus ada berapa, Hotman Paris Hutapea saja, atau Haposan Sihombing saja, atau keduanya. Kemudian yang membingungkan juga adalah kalau ditanya dan diminta menjawab dengan insting, boleh jadi Margrietlah pelaku dalam kasus ini. Ah, itu semua pikiran jelek saja, sebab saya tak pernah ikut apalagi tergabung dalam anggota penyidik dari kepolisian.

Di situs Polda Bali, hanya dua artikel tentang kasus Angeline ini. Dikabarkab bahwa Margriet ditangkap pada 13 Juni, ia sebagai tersangka dugaan penelantaran anak. Ada keanehan di sini nama lengkap Agus ada dua, Agustinus Tai Hamdamai dan Agustinus Tai Andamara, di beberapa situs web berita on-line menyebut Agustinus Tay Hamdani. Penyidik Polda Bali masih terus bekerja karena dibutuhkan dua bukti yang kuat sehingga seseorang menjadi tersangka lain pembunuhan Angeline.

Tapi apakah tes DNA tidak mampu memberi petunjuk dalam kasus ini?

 

Teknologi DNA dalam bidang Kriminal

Penulis di Majalah Forensik pada tahun 2007 menyatakan, “DNA evidence is one of the most effective tools available in modern law enforcement”. Petunjuk DNA adalah salah satu alat yang paling efektif (Howard Savir). Dalam kaus di mana tersangka belum diidentifikasi, bukti biologis dari TKP dapat dianalisis dan dibandingkan dengan profil pelaku dalam database DNA untuk membantu mengidentifikasi pelaku. Bukti Adegan kejahata dapat dihubungkan dengan TKP melalui penggunaan database DNA (US Department or Justice, 2014).

 

Jika fragmen DNA di dalam elektroforesis gel dianalisis akan dapat disimpulkan dan menjadi petunjuk siapa yang membunuh Angeline. Tapi ini pun harus dengan syarat. Jika ditemukan darah di baju yang dipakai tersangka, dan darah itu terbukti adalah darah Angeline melalui analisis kesamaan fragmen DNA maka ini dapat menjadi petunjuk. Tapi belum tentu tersangka ini adalah pelakunya karena dibutuhkan petunjuk dan bukti lainnya. Agar mudah memahaminya perhatikan ilustrasi berikut ini (anggap Tomi: korban; Rudi dan Robi: Tersangka)!

Jika Anda ditanya, “Kesimpulan apakah yang tepat dari ilustrasi tersebut?” Anda akan menduga Rudi yang pembunuh Tomi? Anda akan menduga Robi tidak membunuh Tomi? Anda menympulkan pisau yang digunakan adalah untuk membunuh Rudi? Anda menyimpulkan di Baju Rudi dan pisau terdapat adalah darah Tomi? Atau Anda berkesimpulan tidak mungkin Rudi menipu dengan bunuh diri?

Namun, yang jelas kesimpulan yang benar adalah darah di Pisau dan Baju Rudi menjadi petunjuk bahwa Rudi diduga kuat membunuh Tomi karena hasil analisis DNA darah tersebut sama dengan DNA darah Tomi.

Perhatikan teknik analisis fragmen DNA berikut ini!

Bagian apa yang mengandung DNA?

Jaringan (kumpulan sel) tubuh dalam jumlah kecil dapat tertinggal di TKP. Misal air mani dan darah atau jaringan lainnya. Sel ini mengandung DNA dalam nukleus (inti sel) dan mitokondria (organel tempat respirasi seluler). Bahkan sperma pun mengandung DNA sehingga dapat menjadi petunjuk dalam kasus pemerkosaan.

 

Apa beda bukti dan petunjuk?

Saya tidak dalam perpektif ilmuwan di bidang kriminologi atau detektif. Tapi menurut logika, bukti misalnya di TKP terekam kamera CCTV. Sedangkan petunjuk misalnya, seperti hasil analisis fragmen retiriksi dengan southern blotting (melibatkan elektroforesis gel) memungkinkan untuk membandingkan DNA dari individu maupun spesies yang berbeda (lihat kembali contoh Tomi: korban; Rudi dan Robi: Tersangka ).

Mungkin setelah menyimpan petunjuk dan bukti tugas selanjutnya yang berkaitan adalah mengorek informasi motif pembunuhan. Ini menjadi rangkaian untuk kesimpulan besar. Karena itu barangkali Polda Bali bekerja hati-hati dan meminta masyarakat mempercayakan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

 

Bagaimana Kabar Kartu INAFIS?

Di AS database sidik jari telah sangat maju. Klien dapat mencocokkan sidik jari dalam waktu yang tak lama, service ini luar biasa, layanan 24 jam. Apakah itu Integrated Automated Identification System (IAFIS)? Merupakan sistem sidik jari nasional dan sejarah kriminal yang merespon permintaan dan layanannya 24 jam. Bagaimana dengan di Indonesia?

Di Malaysia, Thailand dan sejumlah Negara maju telah memiliki single identity number yang merangkum semua data kependudukan untuk berbagai kepentingan, ini menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga-lemabaga administrasi kependudukan juga kepolisian. Sedangkan di Indonesia masyarakat akan setidaknya memiliki tiga kartu, NPWP, KTP, SIM, (plus Paspor, dan Kartu INAFIS jika ada). Kepolisian membutuhkan Kartu INAFIS ini untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan.

Saya tidak tahu seperti apa perkembangannya Kartu INAFIS ini. Saya berkunjung ke inafis.net dan tidak banyak informasi yang saya dapat. Seandainya Margriet punya Kartu ini apakah akan sangat membantu kepolisian? Saya tidak tahu.

 

Di Balik Kasus Kematian Angeline

Kartu INAFIS mungkin menjadi misteri, seperti juga misteri di balik kasus Angline. Apakah kasus ini sengaja disorot (blow-up) untuk mengalihkan publik dari topik Dana Aspirasi, Kasus Dahlan Iskan, Polisi vs KPK, Lulung vs Ahok, Rupiah Ambruk, atau topik Janji Jokowi Belum Dipenuhi, atau topik Hukum Mati Pengedar Narkoba? Saya tidak tahu. Itu mungkin saja terjadi, mungkin pula itu tidak terjadi. Kalau mau diteliti, itu sangat berat sekali. Memang masuk akal juga sebuah pertanyaan seberapa pentingkah kasus Angeline yang menjadi isu nasional ini dibanding masalah masa depan generasi bangsa seperti kasus para pengedar narkoba yang tidak diberi hukuman jera. Memang masuk akal dugaan adanya pengalihan isu karena akhir-akhir ini kasus pembunuhan menjadi headline, tak hanya kasus Angeline ini.

Di masjid di Merangin Prop. Jambi pada bulan Mei hingga menjelang akhir Juni ini pun saya tidak mendengar khutbah tentang kematian Angeline. Namun, tentu setiap kejadian ada hikmahnya.

 

Sebuah Pesan

Marilah mempercayakan Kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Angeline ini!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun