Dari penjabaran yang telah dujelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan,Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!