Mohon tunggu...
Elvrida Lady Angel Purba
Elvrida Lady Angel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir dan Kritis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

It won’t always be easy, but always try to do what’s right.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pemerintah Vs Masyarakat dengan Topik Mudik

15 April 2021   17:37 Diperbarui: 19 April 2021   22:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Oleh : Elvrida Lady Angel Purba

Pemeritah resmi melarang siapapun untuk mudik selama 6-17 Mei 2021. Termasuk ASN, jika ketahuan siap-siap saja menerima sanksi yang sudah disiapkan. 

Pasalnya ASN, akan menerima sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin yang menanti. ASN yang terbukti melanggar peraturan itu akan mendapatkan sanksi ringan, sedang dan berat. Jika ringan berupa teguran tertulis atau lisan. 

Bila mendapatkan hukum sedang maka perencanaan kenaikan gaji atau pangkat akan ditunda selama satu tahun. Namun jika berat, pangkat bias turun selama tiga tahun, dipindahkan bahkan sampai dihentikan secara tidak hormat.

Masih berani mudik gak? Lebih baik dirumah aja deh, daripada libur selamanya. Lagipula kita dirumah aja lebih aman, jauh dari kata corona. Ditambah statistik yang terpapar Corona itu semakin meningkat, yang semakin besar kemungkinan jika kita mudik kita akan terkena Covid-19. 

Bukan hanya ASN loh yang akan mendapatkan sanksi jika mudik. Masyarakat biasa juga bisa tetap ada konsekuensinya. Seperti jika para travel tidak patuh, maka para travel akan di penjara. 

Si pemudik juga akan dikenakan sanksi. Sanksinya, mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu Pidana paling lama satu Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Para travel itu akan di penjara sampai lebaran usai. Yah walau dapat dikatakan singkat, namun para travel itu tidak akan dapat menikmati hari-hari seperti biasanya. Seperti berbuka dan sahurnya dilakukan di penjara, makanan di sel penjara itu pun pasti tidak menarik dan tidak dapat dilakukan bersama orang yang kita sayang.  

Namun beda urusan jika si travel itu mengantongi surat izin khusus dari kelurahan setempat. Seperti, dalam keluarga ada yang sedang sakit atau meninggal.

            Namun  sepertinya pemerintah tidak konsisten. Pasalnya masih memperbolehkan masyarakat dan bikers untuk mudik lokal. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik.

            Pengecualian itu berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi. Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, warga masih bisa bepergian alias mudik lokal diperbolehkan. Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

            Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

  • Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Bandung Raya
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
  • Solo Raya
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

  • Wilayah diatas adalah wilayah yang rata-rata yang dicap zona merah. Sama saja jika mudik masih diperlakukan di beberapa kota karena hal itu akan mempercepat penularan Covid-19. Ditambah masyarakat masih sering lalai dengan prokes kesehatan bahkan banyak yang tidak peduli. Pemerintah tidak konsisten dengan peraturan yang ditetapkan, jika mudik dilarang. Yah seharusnya itu secara keselurah jangan setengah-setengah karena hal itu juga akan berdampak buruk juga bagi masyarakat. Pro kontrak juga akan terjadi bagi kehidupan masyararakat.
  •             Pasalnya pergerakkan ekonomi yang terbatas akibat larangan mudik bakal berdampak pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan kuartal yang bertepatan dengan Lebaran sebelumnya mungkin bisa positif tapi terpaksa proyeksinya diturunkan kembali. Perekonomian akan pulih ketika pandemi berakhir. Jadi kebijakan pemerintah melarang mudik, dampak dalam jangka panjangnya justru akan membantu pemulihan ekonomi  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun