Mohon tunggu...
Elverda Yuan
Elverda Yuan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Buku adalah jendela dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi Digital : Tantangan Hukum di Era Digital

21 April 2025   22:52 Diperbarui: 21 April 2025   22:52 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi saat ini telah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Kita telah hidup di zaman dimana teknologi tidak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Semua hal serba cepat dan efisien tidak seperti dahulu lagi. Segala aktivitas sehari-hari seperti Komunikasi, transaksi keuangan, dan akses terhadap informasi, sekarang dapat dilakukan secara digital. Hal tersebut tentu membuat kehidupan manusia lebih mudah. Akan tetapi, dengan semua kemudahan yang didapat tentu saja terdapat sebuah tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah sistem hukum yang ada di Indonesia, termasuk konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara.

Konstitusi merupakan sebuah aturan atau prinsip yang menjadi dasar diselenggarakannya suatu negara. Di dalam Konstitusi terdapat hak-hak sebagai warga negara, pembagian kekuasaan dalam suatu pemerintahan, dan prinsip-prinsip lain yang berkaitan dengan dasar suatu pemerintahan. Konstitusi berfungsi sebagai fondasi utama yang digunakan untuk menjamin keadilan, kebebasan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat di suatu negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai penentu batasan bagi kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugasnya agar tidak berbuat semena-mena. Namun, bersamaan dengan perkembangan zaman dan pesatnya kemajuan teknologi di era sekarang ini, konstitusi dituntut untuk mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan yang muncul di era digital.

Di era digital ini, konstitusi menghadapi tantangan-tantangan baru yang hadir bersama dengan kemajuan teknologi informasi. Adanya internet dan media sosial mengubah cara komunikasi dan interaksi masyarakat. Saat ini orang semakin bebas dan mudah untuk berbagi informasi ke belahan dunia melalui media sosial, menyampaikan pendapatnya, dan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik. Tingginya partisipasi masyarakat melalui berbagai platform digital seperti media sosial ikut andil dalam membentuk dinamika politik yang lebih terbuka dan mempercepat penyebaran informasi di tengah masyarakat. Dengan adanya perubahan ini, konstitusi harus melakukan penyesuaian dengan memberikan landasan hukum yang jelas untuk menjamin keamanan bagi pengguna media sosial dan mendukung keterlibatan publik yang positif dan produktif di ranah digital.

Masalah mengenai hak asasi manusia juga merupakan sebuah tantangan yang muncul pada era digital saat ini. Di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat semakin mudah untuk berkomunikasi secara virtual atau tanpa bertemu secara langsung. Hal tersebut membuat semakin sempitnya batasan antara ruang publik dan ruang privat. privasi yang bisa kita katakan sebagai hak fundamental bagi setiap masyarakat sekarang sudah hampir tidak dipedulikan lagi. Banyak sekali kejahatan yang terjadi di yang menyerang hak pribadi di media sosial seperti tersebarnya data pribadi seperti identitas, lokasi, dan rekam jejak digital. Hal tersebut dapat dengan mudah dikumpulkan, disimpan, dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, baik oleh swasta maupun oleh lembaga negara. Masalah tersebut tentu sangat merugikan bagi masyarakat.

Perkembangan teknologi juga menimbulkan tantangan dalam menetapkan aturan dan pengelolaan dalam ruang publik virtual. Adanya media sosial memberikan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi-informasi dari berbagai pihak. Masyarakat juga mudah untuk menyampaikan pendapatnya atau opininya secara cepat sebagai tanggapan dari sebuah informasi. Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak memastikan keaslian informasi yang didapat dari media sosial. Kejahatan media sosial lain, seperti penyebaran informasi palsu, tindakan pelecehan daring, penghinaan terhadap individu atau kelompok tertentu, serta penyalahgunaan platform oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Konstitusi perlu mendorong terciptanya sebuah hukum yang bisa mengatur tanggung jawab para pengguna media sosial dan memberikan batasan yang jelas dalam menyampaikan komentar atau opini, dan menyediakan mekanisme hukum yang efektif dalam menangani pelanggaran di ruang digital.

Kesenjangan terhadap akses teknologi juga merupakan salah satu tantangan hukum yang terjadi di era digital saat ini. Terdapat perbedaan yang sangat menonjol antara kelompok masyarakat yang mempunyai akses terhadap teknologi informasi dengan kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses. Kesenjangan ini dapat memberikan dampak pada ketimpangan sosial, ekonomi, maupun politik. Dalam hal ini, konstitusi diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan digital kepada seluruh masyarakat. Akses teknologi yang adil dan merata terhadap teknologi informasi harus dijadikan bagian dari hak asasi manusia. Melalui konstitusi negara harus memberikan jaminan kesetaraan dalam akses digital untuk seluruh warga negaranya. Konstitusi juga dapat menjadi penjamin akses teknologi yang memberikan dasar hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan teknologi saat ini.

Konstitusi juga menghadapi perkembangan teknologi yang terbaru saat ini yaitu kecerdasan buatan dan kendaraan otonom. Semakin majunya teknologi saat ini seperti AI, banyak sekali penipuan-penipuan yang mengatasnamakan seseorang dengan menggunakan AI. Hal tersebut tentu sangat merugikan orang lain. Konstitusi harus memberikan dasar hukum yang jelas dan fleksibel untuk mengatur teknologi baru seperti AI, dan memberikan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi agar para pelaku penipuan yang memanfaatkan AI dapat jera dan tidak menggunakan AI secara sembarangan. Konstitusi yang dijadikan norma hukum tertinggi di sebuah negara seharusnya mampu memberikan batasan yang jelas agar teknologi yang berkembang bisa digunakan dengan bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Dampak sosial yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Adanya pergantian peran manusia dan robot di berbagai sektor pekerjaan berpotensi menimbulkan sebuah ketimpangan ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran. Masyarakat yang tadinya bekerja di sektor tertentu dan bergantung kepada pekerjaan tertentu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya akan kehilangan sumber perekonomiannya karena telah tergantikan oleh robot. hak tersebut tentu sangat berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.. Di sisi lain, adanya ketimpangan akses pada teknologi juga dapat memperdalam jurang digital antara kelompok masyarakat. Maka dari itu, konstitusi harus dapat menyesuaikan diri dengan realitas saat ini, bukan hanya dengan memberi ruang bagi inovasi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dalam menghadapi semua tantangan yang muncul di era digital saat ini, konstitusi dituntut untuk dapat bersifat dinamis dan responsif. konstitusi tidak boleh hanya menjadi peraturan yang kaku, tetapi harus menjadi instrumen hidup yang terus melakukan penyesuaian terhadap perubahan zaman. Dengan kerangka hukum yang adaptif dan berorientasi pada keadilan, konstitusi akan tetap relevan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, bahkan di tengah revolusi digital yang terus berkembang. Melakukan penyesuaian hukum tata negara agar dapat sesuai dengan perkembangan zaman merupakan hak yang sangat penting yang harus dilakukan sebuah negara. Perubahan hukum tata negara juga harus mempertimbangkan perkembangan kemajuan teknologi baru seperti kendaraan otonom. Konstitusi harus bisa mengatur penggunaan teknologi baru dalam batas wajar dan menjaga tanggung jawab hukum, etika, dan implementasi sosial dari teknologi yang semakin canggih. Penetapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait teknologi informasi dinilai penting untuk mengatasi perkembangan digital saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun