Mohon tunggu...
Elsa Aulia
Elsa Aulia Mohon Tunggu... Penulis

Saya merupakan seseorang yang suka mencoba hal baru. Saya percaya bahwa setiap orang memiliki potensi uniknya masing - masing, dan saya berkomitmen untuk memaksimalkan potensi saya dalam bidang penulisan. Salam kenal! Mari kita bersama-sama menciptakan pengalaman yang berarti dan saling menginspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak dari Kemiskinan : Pencurian Motor 21 kali yang Dilakukan Pasutri di Mojokerto

5 Maret 2025   23:46 Diperbarui: 6 Maret 2025   06:02 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasangan suami istri (pasutri) yang bernama M Dafid (31) dan Riza Ayu (37) 21 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dalam setahun terakhir. Alasan pasutri mencuri motor karena untuk makan sehari - hari dan nyabu

Pasutri tersebut tinggal di rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. David merupakan warga Surabaya dan Ayu aseli gedeg, mereka punya 3 anak tetapi dari istri sebelumnya.

"Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Dalam aksinya yang terakhir, pasutri Dafid dan Ayu mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik RFN (17) pada Senin (3/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka mencuri di balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg tanpa dikunci setir.

Saat itu, Ayu berperan membonceng Dafid dari kos mereka ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI. Ia menunggu di atas sepeda motor sembari mengamati situasi di lokasi. Sedangkan suaminya memetik motor korban.

"Pelaku (Dafid) mencuri motor menggunakan mata bor yang digerinda menyerupai kunci," jelas Daniel.

Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menangkap pasutri itu pada hari Jum'at (14/2) sekitar jam 01.30 WIB di kosan. Menurutnya, Ayu menjadi penunjuk arah bagi Dafid saat mencuri 21 sepeda motor di Mojokerto dalam setahun terakhir.

Dari hasil curian sepeda motor, biasanya david menjual ke orang berinisial AMT yang kini masih buron.Terakhir, dia menjual sepeda motor Vario seharga Rp 6,4 juta. Dari jumlah itu, Rp 5 juta ia transfer ke rekening istrinya.

"Sisanya Rp 1,4 juta digunakan tersangka membeli sabu dan untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Kini, Dafid dan Ayu ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e, huruf 5e, ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 9 tahun penjara.

Dari kasus tersebut menandakan masih maraknya pencurian sepeda motor atau barang berharga untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari atau untuk lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun