Mohon tunggu...
Elni Handayani
Elni Handayani Mohon Tunggu... Peternak - Lahir di SORONG dari Banyuwangi Jawa Timur

I'm muslim Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Alumni STAIN SORONG 2015. Angkatan IX.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Madzi dan Wadi

27 Juli 2021   19:57 Diperbarui: 27 Juli 2021   20:00 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madzi dan wadi.

Termasuk yang sejenis dengan kencing adalah madzi dan wadi. Madzi adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan laki-laki (dzakar) tatkala dia melakukan cumbu rayu seksual, atau memandang berulang-ulang para perempuan, atau sedang hanyut dalam mimpi-mimpi pikiran pada sisi ini. Ia keluar tanpa memancar. Sedangkan wadi adalah air putih kental yang keluar setelah buang air kecil.

Dengan demikian, baik madzi ataupun wadi keluar dari tempat keluarnya kencing. Keduanya membatalkan wudhu sebagaimana kencing. Keduanya juga najis sebagaimana najisnya kencing. Walaupun madzi telah mendapatkan keringanan penyuciannya, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah. Ini semua disebabkan karena banyak orang, terutama sekali para pemuda yang mengalami hal tersebut.

Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan  dan mengatakan ini adalah hasan sahih, juga Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dari Sahl bin Hanif, dia berkata; Aku mendapatkan kesulitan karena madzi dan sering mandi  karenanya. Maka saya bertanya kepada Rasulullah tentang masalah itu. Maka Rasulullah  bersabda , " cukup bagimu dengan berwudhu. " saya katakan ; wahai Rasulullah, lalu bagaimana baju saya yang terkena madzi itu? Rasulullah bersabda , " kamu cukup mengambil air sekadarnya, kemudian kamu percikan pada pakaianmu, dimana kamu bisa dengan jelas melihatnya."

Hadits ini menunjukkan bahwa memercikkan air telah dianggap cukup memadai untuk menghilangkan najis madzi. Maka tidak benar untuk dikatakan disini apa yang dikatakan tentang mani ; bahwa sesungguhnya sebab dicucinya adalah karena dia kotor. Sebab, hanya dengan memercikkan air tidak cukup untuk menghilangkan madzi itu sendiri sebagaimana jika dilakukan dengan mencuci.  Dengan demikian menjadi jelas bahwa memercikkan air itu wajib dan bahwa madzi itu najis yang penyuciannya mendapat keringanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun