Mohon tunggu...
Elmi Aprisa
Elmi Aprisa Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

Jadilah sederhana, namun istimewa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Diskon Hukuman Menjadi Sorotan Publik

16 Oktober 2021   10:48 Diperbarui: 16 Oktober 2021   10:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum merupakan aturan-aturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Menurut Aristoteles, hukum tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. Lantas, bagaimana dengan adanya diskon hukuman yang marak terjadi akhir-akhir ini? pasalnya, tidak sedikit kasus korupsi yang mendapat diskon vonis hukuman besar-besaran. 

Kementerian Hukum dan HAM (KEMENHUMKAM) resmi memberikan diskon hukuman bagi ratusan tikus berdasi yang memakan uang rakyat dengan dalih potongan vonis hukuman dalam rangka memperingati hari kemerdekaan. Salah satu koruptor yang mendapat diskon hukuman ialah Pinangki Sirna Malasari atau yang biasa dikenal dengan nama jaksa Pinangki.

Media dibuat geger oleh kasus jaksa Pinangki dengan disunatnya vonis hukumannya. Ditinjau dari logika dan penalaran hukum, kasus tersebut tidak bisa dengan mudah dipangkas hanya karena alibi terdakwa seorang wanita menyusui, dan telah menyesal mengakui kesalahannya.

Sebelumnya pada Tingkat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana. Pertama, Jaksa Pinangki terbukti dan melawan hukum menerima suap sebesar USD 500.000 atau sekitar Rp.7,1 miliar yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Jaksa Pinangki terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total USD 375.229 atau sekitar Rp. 5,25 miliar pada Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat pada Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 88 KUHP. Pada proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 Tahun penjara dan denda Rp. 500Juta. Hingga pada akhir putusan majelis hakim memutus ultra petita yakni 10 Tahun penjara dan denda Rp. 600 Juta.

Dirasa belum puas dengan tuntutan nya jaksa pinangki mengajukan banding ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yang akhirnya menjadi sorotan media, dimana setelah itu majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara yang awalnya 10 tahun di pangkas menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pada putusannya, majelis hakim menyebut jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. 

Hal tersebut membuat publik geger selama beberapa pekan kemarin, pasalnya putusan itu dirasa kurang memberi efek jera terhadap pelaku serta putusan tersebut tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun