Hukum merupakan aturan-aturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Menurut Aristoteles, hukum tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. Lantas, bagaimana dengan adanya diskon hukuman yang marak terjadi akhir-akhir ini? pasalnya, tidak sedikit kasus korupsi yang mendapat diskon vonis hukuman besar-besaran.Â
KEMBALI KE ARTIKEL