Mengkaji terkait hutang piutang, artinya mencoba menganalisis ekonomi dari setiap individu yang mana hal tersebut merupkan sisi paling sensitif dari kehidupan manusia. Pertanyaan siapa manusia yang tidak pernah ber-utang ? menjadi titik tolak kesadaran dari pentingnya pengaturan hukum penyelesaian terkait hutang piutang di Indonesia. Utang piutang merupakan hal yang hampir semua subjek hukum pernah melakukan, baik itu perorangan,  sekumpulan  orang,  maupun  badan hukum. Dalam perspektif ekonomi, penyelesaian sengketa yang efisien menjadi prioritas untuk meminimalkan kerugian finansial dan menjaga keberlanjutan bisnis.
 Dalam dunia bisnis praktik utang piutang sudah sering terdengar dan merupakan hal yang lumrah bagi seorang pengusaha membutuhkan modal guna melangsungkan kegiatan bisnisnya. Namun dalam kehidupan sehari-hari, seorang manusia juga melakukan praktik utang piutang untuk memenuhi kekurangan tuntutan hidupnya. Resiko terjadinya wanprestasi dari perjanjian utang piutang tersebut juga menjadi beban tersendiri dari si pemegang piutang. Lalu bagaimanakan proses penyelesaian sengketa utang piutang yang terjadi oleh orang perorangan yang memiliki kemungkinan prestasi atau jumlah utang tersebut rendah. Dimanakah lembaga penyelesaian sengketa yang dapat memberikan penyelesaian dengan tuntutan biaya yang ringan terhadap persoalan tersebut. Hutang-piutang merupakan suatu fenomena yang tidak jarang ditemui dalam kehidupan sehari-hari, hutang piutang adalah proses ketika seseorang memberikan sesuatu kepada seseorang, biasanya uang atau barang, dengan perjanjian untuk mengembalikannya dengan nilai yang sama.
 Penyelesaian sengketa di Indonesia dikenal dengan dua metode, yaitu pertama dengan penyelesaian sengketa secara litigasi dan penyelesaian sengketa secara non litigasi. Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui lembaga pengadilan yang dikenal dengan penyelesaian sengketa litigasi, dan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi mengakibatkan win-lose solution yang masih dirasa belum mampu merangkul kepentingan bersama sehingga akan ada salah satu pihak yang merasa tidak puas.
 Berbeda dengan litigasi penyelesaian sengketa melalui pengadilan jika pada nonlitigasi ini penyelesaiannya diluar pengadilan yang didasarkan pada hukum, dan penyelesaian ini dapat digolongkan pada penyelesaian yang berkualitas tinggi karena sengketa dapat diselesaikan secara tuntas tanpa meninggalkan kebencian. Oleh karena itu, penyelesaian secara nonlitigasi tunduk untuk menaati kesepakatan perdamaian secara sukarela tanpa ada yang merasa kalah.
Penyelesaian  sengketa  diluar  pengadilan lebih menjanjikan karena ada penyakit kronis yangdiderita oleh Mahkamah Agung yaitu penumpukanbelasan  ribu  perkara  kasasi,  penumpukan  berkasperkara kasasi ini disebabkan oleh mekanisme per-adilan  di  Indonesia  khususnya  berkaitan  dengan wewenang  Mahkamah  Agung .Latar belakang dibentuknya beragam alternatif penyelesaian sengketa disebabkan oleh hilangnya kepercayaan kepada lembaga peradilan, hakim yang pengetahuannya dianggap umum/general, proses perkara di pengadilan yang memakan waktu lama, selalu ada pihak yang dikalahkan, proses beracara yang terbuka.
Sengketa utang piutang dapat untuk diselesaikan dengan alternatif penyelesai sengketa baik dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila menempuh penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. Namun penerapannya terkhusus pada sengketa utang piutang jarang untuk diterapkan dikarenakan masih minimnya pemahaman dari masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI