Dengan konsistensi pelaksanaan dan penguatan kapasitas layanan, KUA Wiyung optimistis dapat menjadi model pelaksana regulasi yang baik dalam menciptakan sistem pencatatan nikah yang tertib, terintegrasi, dan terpercaya di era digital.
Tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi PerkawinanÂ
Dosen Pengampu: Zakiyatul Ulya, M. H.I.
Penulis: Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam
Narasumber: Ida Dwi Rahmawati, S. Psi., Penyuluh KUA Wiyung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI