Mohon tunggu...
ELKANA GIOVANI LOE
ELKANA GIOVANI LOE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Be yourself

Nature lover

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

20 Maret 2021   17:07 Diperbarui: 21 Maret 2021   17:30 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai korupsi sebenarnya bukan hal yang asing bagi kita masyarakat, karena kita sering mendengarkan, membaca, dan menonton berita tentang kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan global.

Sebagian besar masyarakat menyebut korupsi sebagai suatu budaya yang melekat di Indonesia. Namun saya secara pribadi menolak secara tegas bahwa korupsi bukanlah suatu budaya melainkan sebuah kebiasaan yang terjadi secara berulang-ulang. Sedangkan budaya sejatinya suatu ide, karya, perilaku baik yang dihasilkan oleh manusia. Jadi saya secara pribadi tidak setuju dengan istilah budaya korupsi.

Kebiasaaan korupsi merupakan suatu hal yang sering terjadi dalam instansi pemerintahan. Pertanyaan yang sering muncul di benak kita yaitu, mengapa korupsi terjadi?

Menurut  saya korupsi terjadi karena adanya 4 faktor sebagai berikut:

1. Sifat lahiriah manusia yang memiliki keinginan tidak terbatas

Pada dasarnya manusia tidak pernah puas dengan apa yang dimilikinya, ditambah lagi tuntutan kebutuhan yang kian hari kian melonjak akibat kemajuan teknologi dan informasi.

Oleh karena itu manusia tergiur untuk melakukan tindak korupsi guna memenuhi segala keinginan yang tidak terbatas itu.

2. Adanya kesempatan

Korupsi juga terjadi karena adanya kesempatan yang baik untuk melakukan kegiatan tak terpuji itu. Dengan adanya kesempatan tentunya akan digunakan dengan baik oleh setiap koruptor.

3. Kurangnya pendidikan anti korupsi sejak dini

Pendidikan anti korupsi merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya kegiatan korupsi. Jika pendidikan anti korupsi tidak ditanamkan sejak dini maka besar kemungkinan akan menjadi insane yang tidak takut untuk melakukan korupsi.

4. Kurangnya hukum yang mengikat

Yang terakhir yaitu lemahnya hukum yang mengikat. Menurut saya ini merupakan factor yang cukup krusial dan menjadi kebiasaan korupsi hanya menjadi tontonan public sehingga para aktornya tidak segan untuk melakukan tindak tak terpuji tersebut. Hukum yang lemah tentunya tidak akan ditakuti oleh para pelanggar hukum. Jika undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi tidak terlalu mengikat maka para koruptor akan bebas melakukan tindakan tersebut.

Korupsi sulit diberantas karena lemahnya hukum yang mengikat. Seperti yang kita ketahui legislative yang memiliki wewenang untuk merumuskan undang-undang. Jadi sulit bagi mereka untuk membuat undang-undang yang mengikat secara tegas mengenai korupsi, karena sebagian besar kegiatan korupsi terjadi di lembaga yang dibilang penyambung lidah rakyat itu.

TERIMAKASIH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun