Pada hari Jumat 9/29/23 saya di datangi oknum yang mengaku petugas PLN, ia berpakaian biru, memakai jaket, menggedor pintu dengan cepat, diantar oleh tetangga saya.
Sangat-sangat mengecewakan, ia mengatakan akan memutus saluran listrik saya, jika saya tidak membayarnya.
"Saya diutus untuk memutus saluran listrik, tapi saya mengelabuhi atau Mbujuki kepada Bos PLN saya, saya mengatakan perjalanan atau On The Way, demi menyelamatkan sampean dari pemutusan salur PLN" Ujar Oknum itu kepada saya dan tetangga sekaligus kakak Ipar saya yang bernama Bu Rus.
Kedatangan Oknum PLN tersebut terbilang sudah 3 kali kata tetangga saya, yang ketiga ini ia menggedor pintu dengan bantuan Bu Rus, dengan setengah marah ia berkata pada istri saya
" Ya tentu bisa bayar di saya, silakan bayar" Ujar oknum berbaju biru
Perlu diketahui bahwa :
- Petugas PLN resmi tidak boleh menarik pembayaran dirumah, petugas harus menganjurkan pembayaran PLN ke outlet-outlet yang sudah tersedia, missal kantor pos atau retail supermarket.
- Insan PLN dilarang menerima pembayaran fasilitas baik secara Iangsung maupun tidak langsung untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan.
- Petugas untuk Pemadaman listrik sementara adalah petugas resmi PLN yang dibekali ID Card dan surat tugas, itupun dengan syarat jika pemilik rumah tidak membayar sepanjang 60 hari setelah surat peringatan
Oknum yang melakukan penagihan dan meminta untuk membayar di tempat/rumah adalah tindakan pelanggaran.
Tertulis di website cek pembayaran listrik bahwa saya hanya habis sekitar 77 ribu lebih dengan denda 3 ribu, total dengan biaya admin saya harus membayar 83 ribu saja, tetapi oknum PLN saya beri uang sekitar 91 Ribu dan ia bilang pas, tanpa mengembalikan sisanya.
Petugas tersebut bilang kepada Bu Ros dan Istri saya bahwa saya habis 89 Ribu, tetapi saya bayar 91 Ribu ia terima dan bilang  Uangnya pas.