Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

19 Maret 2024   10:35 Diperbarui: 19 Maret 2024   10:50 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan salah satu sunnah yang ditentukan oleh allah kepada semua makhluknya agar dapat membuahkan hasil penerus bangsa dan memwujudkan keluarga yang harmonis.pada umumnya perkawinan ini merupakan sebuah hal yang hal yang harus karena ketentuan alamiahyang terjadi karena adanya komplikasi hukum islam yang menjelaskan bahwa perkawianan merupakan sebuah pelaksanaan dalam sunnah yang diberikan oleh tuhan yang maha esa.menurut bahasa berarti mewujudkan suatu keluarga dengan lawan jenis laulu didikumpulkan dan berjimak satu sama yang lain semua makhluk ciptaan tuhan hal ini untuk memenuhi ketentuan dari allah swt. Syariat perkawinan merupakan bagian dari ketentuan islam yang memuat hukum hukum dlam ikrar perkawinan ini ketentuan tersebut meninjau dalam hal proses dan bagan perkawinan

Keywords: pernikahan,perkawianan.

Introduction

syariat pernikahan di negara ini merupakan suatu hal yang sangat sangat penting bagi umat muslim dinegara ini tetapi sangat disayangkan karena hal ini masih sangat minim informasi. informasi terkait dengan ketentuan perkawinan diindonesia sebenranya sanagt menarik untuk diangkat maka dari itu buku ini sangan cocok dibahas karena memuat tentang ketentuan ketentuan perkawinan diindonesian.perkawiann diindoseia sebenranya banyak sekali problemstikanya maupun masalahnya seperti pernikahan beda agama pernikahah siri pernikahan dan masi banyak lagi .pernikahan didalm hukum islam bukan hanya sja untuk hal perdata karena didalam ketentuan islam juga untuk meraih rido allaj swt untuk mempunyai keturunan yang paham akan agamanya selainitu juga untuk memenuhi sunnah nabi muhhammad saw

Result and Discussion

Sub Title 1 

Ketentuan perkawinan merupakan bagian hukum islam yang memuat hal hal dan syariat syariat hukum dalam ikrar perkawinan ketentuan ini dapat meninjau tentang proses dan bagan perkawinan serta tata cara menjaga ikatan lahir dan batin yang telah diikrarkan dihadapan sanksi dan juga sisaksiakan olej allah swt dimana syariat pernikahan ini sifatnya kekal dan wajib untuk seluruh makhluk Menurut syariat islam pernikahan adalah ibadah karena suatu perlindungan umat islam dalam melakukan ibadahnya demi memenuhi hukum islam dalam melakukan pernikahan.Selain pengeritian diatas ada pula pengertian syariat pernikahan menurut para ulama.

Menurut imam maliki pernikahan adalah sebuah akad yang dibuat untuk hubungan seksual antara wanita bukan mahramnya dalam majusi menjadi halal.Menurut imam hanafi pernikahan adalah seseorang dalam mencapai hak dan kewajiban dalam melaksankan suatu hubunga dengan seorang wanita dimana tidak ada halangan sesuai hukum untuk dikawini.

Sedangkan menurut imam syafii pernikahan adalah sebuah akad yang membolehkan hubungan seksual denagnlafad nikah dengan arti yang sama sehingga dari tujuan pernikahan itu sendiri dengan tujuan menciptakan suatu generasi penerus.

Menurut imam hambali pernikahan adalah sebuah proses terbentuknya akad dimana hal ini terbentuk suatu pengakuan dengan adanya kalimat nikah dengan kata lain bahwa pernikahan ini terbentuk dari kata sah danjuga catatan dalam ikatan baik wanita atau laki laki supaya tidak terjerumus pada suatu keburukan. 

Syariat islam sebenarnya adalah hal wajib bagi yang mampu untuk menikah bagaiman akeinginan ini untuk melahirakan adernalin seksual sehingga nantinya terjerumus kedalam keburukan kewajiban ini selain itu juga mampu memberikanSekemudian untuk menikah menurut syariat islam dalam bersifat wajib ini harus menikah dengan niat untuk memenuhi perintah allah swt., dan membangun keluarga skinah mawwadah warrahmah.Serta menciptakan keturunan yang baik akhlaknya dan menghindari hal hal yang berbau keburukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun