Mohon tunggu...
Elisabet Olimphia Selsyi
Elisabet Olimphia Selsyi Mohon Tunggu... Administrasi - well organized and visioner.

Beri aku sebuah media citizen jounalism, niscaya akan kuguncangkan jagat media. S.I.Kom UAJY.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Gerakan Lingkungan: Instrumen Inovatif Partisipasi Atas Nama Warga Negara

23 Mei 2016   08:15 Diperbarui: 23 Mei 2016   08:45 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua aspek ketidakpuasan hijau tersebut menimbulkan kondisi-kondisi sebagai berikut. Pertama, komplain terhadap gerakan kontra yang selalu meremehkan dampak lingkungan muncul karena mereka menuntun pada perkembangan dan pelembagaan kebijakan lingkungan secara bertahap. Gerakan kontra yang gembar-gembor mengenai ketidakproblematisan masalah lingkungan memang berimplikasi pada meredanya kepanikan masyarakat. Ini seringkali berujung pada sikap acuh tak acuh, bukan penyelesaian masalah. Gerakan kontra saat ini bisa menjelma dalam bentuk institusi (Hoover Institution, dsb) sehingga dapat membangun kredibilitasnya dengan cepat.

Memang di sisi lain kemunculan gerakan semacam ini dapat melindungi dari kepentingan ekonomi politik. Struktur kelembagaan nasional dan tradisi budaya Indonesia memang membuat regulasi berupa pengetatan izin bagi penyelenggaraan kegiatan yang terbilang berbahaya, seperti bisnis. Yang ditakutkan adalah kerusakan, dan gangguan dari luar bisnis dan bahaya keselamatan dan kondisi kerja yang berasal dari dalam bisnis.

Kedua, menyoal mengenai cakupan dari istilah 'gangguan' yang mengalami perluasan. Kini gangguan bukan hanya potensi bahaya, kerusakan, dan gangguan bagi lingkungan sekitarnya, bagi manusia khususnya, namun juga pada kelangsungan hidup flora dan fauna. Potensi kerusakan lingkungan juga semakin dipertimbangkan. Penggunaan bahan baku dan energi juga dipertimbangkan ketika menilai aplikasi izin. Misalnya, pertimbangan penggunaan energi nuklir dengan melihat dampak yang mungkin muncul dan pertimbangan lain apabila penggunaannya disalahgunakan. Di Indonesia sendiri, pembangunan skala besar harus memenuhi izin lingkungan seperti AMDAL.

Ketiga, prosedur pengaplikasian dan pembuatan keputusan terkait pemberian izin yang lebih terbuka secara bertahap ditingkatkan sampai pada batas yang berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Melihat sikap masyarakat yang mulai kritis terhadap kondisi lingkungan, menuntut pemerintah bertindak selektif terhadap keberadaan bisnis. Bisnis asing biasanya akan menghadapi barrier-barrier yang lebih berbelit.

Selain lembaga, inovasi juga diarahkan pada taksiran dampak lingkungan (Environmental Impact Assessment / EIA). Ini menanggapi pertimbangan terhadap dampak lingkungan yang lamban atau bahkan tidak dilihat sama sekali. Harapannya, kita dapat memikirkan aksi terencana lebih dahulu sebelum pembuatan kebijakan agar kebijakan yang dibuat benar-benar menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Setidaknya, dengan adanya EIA ini, kita dapat membuka mata akan beberapa aktivitas manusia yang menimbulkan masalah lingkungan dan memberikan peluang masyarakat berpartisipasi membuat regulasi.

Energi Nuklir, Saksi Kemunculan Partisipasi  

Beberapa saran untuk melakukan aksi perubahan pada sistem administrasi publik dan pengetatan proses perizinan aktivitas industri (konten) tidak otomatis memperluas partisipasi dan tidak selalu meningkatkan . Pada tahun-tahun antara 1973 sampai 1986, energi nuklir menjadi topik yang paling kontroversial di hampir seluruh negara Barat sejak krisis minyak tahun 1973 sampai 1974. Energi nuklir dianggap aman untuk dijadikan alternatif minyak agar tidak terus-menerus bergantung pada impor minyak dari Timur Tengah.

Kemudian, muncul asumsi bahwa energi nuklir terkait erat dengan bom atom dan perlombaan senjata, juga dilihat sebagai simbol dari teknologi skala besar yang didominasi oleh para teknokrat dan bahaya apabila sampai pada tangan manusia yang tidak pikir panjang.

Singkatnya, energi nuklir itu berbahaya, tidak aman, tidak demokratis dan akibatnya secara politik dan sosial tidak dapat diterima (Driessen & Glasbergen, 2002, hal. 168). Ini menimbulkan adu sengit antara pihak polisi dengan gerakan lingkungan.

Berbicara mengenai partisipasi, dalam permasalahan nuklir ini sendiri belum tersedia instrumen yang mewadahi perdebatan politik akan prinsip dari energi tersebut−apakah berbahaya atau tidak. Pengambilan keputusan pun masih didasarkan pada gaya otokratis, yang didominasi oleh pertimbangan politik, militer, dan teknologi. Namun, perdebatan mengenai nuklir sebagai barang substitusi minyak telah memicu debat publik secara luas sejak protes lingkungan semakin menjadi-jadi ditujukan pada pemerintah. Pemerintah mengalami krisis legitimasi karena masyarakat telah kehilangan kepercayaannya.

Energi nuklir telah menghantarkan kita pada terciptanya kondisi pengambilan keputusan yang lebih partisipatif dalam skala nasional maupun internasional. Itu memicu debat publik dalam skala besar, seperti meeting lintas negara untuk memberikan publik peluang berpartisipasi, public hearings, diskusi, mendahului informasi dan komunikasi yang luas akan energi nuklir, membawa kita pada keputusan yang lebih mendukung (Driessen & Glasbergen, 2002, hal.169). Gerakan lingkungan dianggap sebagai instrumen inovatif dalam organisasi politik yang−telah disebutkan di atas−diharapkan dapat dirombak agar lebih partisipatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun