Mohon tunggu...
Koridor Sulteng
Koridor Sulteng Mohon Tunggu... Literasi - Edukasi - Wisdom

Berkarya Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gubernur beri Arahan BKD lakukan Penataan Birokrasi di Sulteng

13 Maret 2025   09:53 Diperbarui: 13 Maret 2025   10:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Anwar Hafid saat memberi arahan kepada Plt Kepala BKD Sulteng dan jajarannya. Dokumentasi Plt Kepala BKD Sulteng

Selaku Gubernur  Sulawesi Tengah (Sulteng) yang baru, Anwar Hafid memberikan arahan terkait penataan birokrasi di  Sulteng.

Penataan tersebut meliputi sistem mutasi dan jabatan yang, akuntabel dan profesional dengan sistem merit yang baik. Serta kebijakan meritokrasi  dalam pembinaan karir ASN yang dipastikan berjalan baik.

Nantinya promosi dan penempatan pejabat di Sulteng sudah dilaksanakan dengan sistem dan manejemen yang baik tersebut. Sehingga birokrasi tertata dengan baik.

Arahan tersebut disampaikan Gubernur di ruang kerjanya Rabu 12 Maret 2025, kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng Adiman yang didampingi Kabid Mutasi dan Promosi dan  Kepala UPT Kompetensi.

"Gubernur meminta kepada kami di BKD, agar  sistem meritokrasi dengan memastikan manajemen marit sistem dan manejemen talenta disiapkan dengan baik," ujar Adiman terkait arahan Gubernur.

Terkait harapan Gubernur tersebut, BKD Sulteng memastikan akan dapat terwujud. Karena saat ini UPT kompetensi BKD Sulteng  sudah Grate A.

  • Hanya butuh waktu untuk menata manajemen talenta ASN yang akan disandingkan dengan kompetensi yang telah dilaksanakan untuk Pejabat Eselon III dan IV," kata Adiman yang juga menjabat selaku Karo Hukum.

Selanjutnya terkait penyesuaian TMT baik CPNS dan PPPK , disampaikan kepada Gubernur bahwa penyampaian resmi dari BKN belum diterima BKD.

Tetapi untuk pengajuan NIP baik CPNS dan PPPK yang lulus tahap I, seluruhnya sudah selesai dan telah terkirim melalui sistem di BKN.

Adapun mencermati penyesuaian waktu penetapan TMT PPPK , Gubernur dapat mengeluarkan surat edaran (SE ) terkait pembayaran gaji non ASN (honorarium).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun