Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan bagi Advokat Baru

26 Februari 2020   18:30 Diperbarui: 26 Februari 2020   18:39 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Elias Sumardi Dabur

Setiap tahun, organisasi-organisasi profesi advokat dan pengadilan tinggi selalu menjalankan agenda pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat baru. 

Di awal 2020 ini, misalnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia melaksanakan tugas tersebut pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.0000 sampai dengan tahun 2019. Suatu jumlah yang sebetulnya tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 1.750.000 advokat.

Walau demikian,  soal jumlah bukanlah isu besar. Lebih penting dari itu adalah kualitas atau mutu dan integritas advokat itu sendiri. Dalam pepatah Latin ada ungkapan,"Non multa sed multum." -- bukan jumlah tapi mutu. Ungkapan yang diperkenalkan seorang penulis Romawi, Gaius Plinius Secundus (23-79 M) lebih lanjut menyatakan,"Multum legedum esse non multa",--orang harus membaca hal yang bermutu bukan soal jumlahnya. Proverbia Latina tersebut hendak menegaskan betapa mendasarnya menjadi pribadi yang "berkualitas, istimewa, khusus, spesial, berbeda, mahir dan ahli" dalam bidang kita masing-masing.

Nobile Officium


Tuntutan ini sangat selaras dengan profesi advokat sebagai suatu profesi terhormat (officium nobile). Dengan menyandang posisi ini, advokat menyandang kewajiban yang mulia dalam melaksanakan pekerjaannya, kewajiban perilaku yang terhormat (honorable), murah hati (generous), dan bertanggungjawab (responsible).

Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat, maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat (nobile officium), dengan hak eksklusif : menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat,  berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya.

Namun, menyandang suatu profesi tidak serta merta menjadikan penyandangnya professional, tapi masih harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah berbuat sesuatu berdasarkan nilai yang diyakini oleh profesi tersebut. Ilmuwan hukum William Webster menyatakan "menjadi seorang advokat saja tidak cukup. Bekerja untuk melestarikan tujuan yang ideal dari profesi kita, terus mendorong berkembangnya kebebasan, penggunaan kebenaran untuk menginformasikan dan mencerahkan kita semua dalam segala hal, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk berbicara kebenaran merupakan kontribusi paling penting yang dapat kita lakukan sebagai pengacara." (Public Service in Private Practise, Washington University Journal of Law and Policy, 1999).

Restorasi Citra dan Peningkatan Kualitas Diri

Sulit dibantah bahwa medan yang dihadapi para advokat baru saat ini adalah citra advokat yang terpuruk. Ulah beberapa advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela klien mereka membuat wibawa profesi ini hancur. Sebagian dari mereka terlibat dalam mafia hukum, dari merekayasa kasus hingga menyogok hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun