Mohon tunggu...
Nur Hudda Elhasani
Nur Hudda Elhasani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Sekarang ini juga aktif menulis di http://flora-faunaindonesia.blogspot.com/ yang berisi tentang keaneka ragaman flora dan fauna di Indonesia\r\ngooglebe13744e1ad07cac.html

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Setelah Dokter, Akhirnya Penghulu Pun Mogok

6 Desember 2013   11:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:15 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://hadidot.files.wordpress.com/2010/06/pak_penghulu.jpg?w=460&h=306

[caption id="" align="aligncenter" width="460" caption="Ilustrasi - Sumber: http://hadidot.wordpress.com"][/caption]

Semenjak tumbangnya orde baru, fenomena demo tidaklah asing bagi rakyat Indonesia. Salahsatu sarana penyaluran asipirasi ini sering kali dinilai efektif oleh para demonstran, walaupun kadang banyak yang diluar kendali sehingga merugikan masyarakat lainnya, seperti misalnya membuat kemacetan, ricuh bahkan sampai tawuran antara yang pro dan kontra.

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok, namun kadang adapula demo yang digelar karena rasa solidaritas terhadap teman sejawat (esprit de corps) seperti akhir-akhir ini yang lagi naik daun.

Pasca aksi mogok dokter yang menuai kritik karena menelantarkan pasien, aksi serupa kini dilakukan petugas pencatat akad nikah alias penghulu. Berdalih aksi solidaritas, 661 penghulu dalam Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur, Selasa lalu (3/12), bahkan demo solidaritas ini juga sudah menjalar di daerah Kuningan Jawa Barat. Para penghulu menolak pernikahan di luar balai nikah KUA alias menolak panggilan menikahkan calon mempelai di masjid atau di rumah.

Fenomena aksi demo dengan melakukan mogok kerja seperti para dokter maupun para penghulu ini sebetulnya bukan hal pertama yang dilakukan oleh sekelompok pekerja dalam profesi tertentu, sebelumnya misalnya pernah ada demo sekretaris desa yang menuntut untuk diangkat menjadi PNS, demo mogok pilot maskapai tertentu dll.

Secara umum mogok kerja jika ditinjau dari UU No. 13 tahun 2003 merupakan hal yang legal karena telah diatur dan tercantum dalam pasal 137, walaupun mungkin untuk profesi tertentu sudah ada UU khusus yang mengaturnya. Namun begitu profesi dokter dan penghulu sedikit berbeda dengan profesi buruh pabrik yang kadang merasa lebih bebas untuk melakukan unjuk rasa terutama menuntut kenaikan upah setiap tahunnya. Buruh pabrik melakukan mogok mungkin merasa tidak terlalu bersalah karena yang ditinggalkan hanyalah benda mati walaupun begitu kadang ada juga efek sampingnya misalnya suplai produk tertentu menjadi terganggu dan ujungnya masyarakat juga yang akan dirugikan.

Jika dokter mogok yang ditelantarkan adalah pasien yang lagi tertimpa musibah. Nah bagaimana dengan penghulu, jika penghulu mogok tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat yang kebetulan sudah merencanakan akan menikah pada hari tersebut, yang mungkin juga kebetulan ada calon mempelai dari kalangan dokter atau buruh yang menjadi batal menikah. Namun syukurlah demo tersebut hanya mogok untuk tidak menikahkan di luar jam kerja, di luar hari kerja dan di luar kantor KUA atau balai nikah.

Fenomena pungli atau gratifikasi di kalangan penghulu ini sebetulnya sudah berlangsung lama dan bahkan sudah menjadi rahasia umum. Kemungkinan besar para aparat penegak hukum pun tahu dan pura-pura tidak tahu. Pungutan biaya nikah itu semestinya hanya Rp 30 ribu bisa membengkak menjadi Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar balai nikah dan Rp 175 ribu di balai nikah seperti yang dituduhkan kepada Romli tersebut.

Romli yang kini ditahan terkait kasus gratifikasi alias suap, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sepanjang tahun 2012 dengan jumlah 713 kasus. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kini menangani kasusnya. Romli mendapat jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif Kepala KUA.

Demo-demo solidaritas tersebut memang sah-sah saja untuk dilakukan walaupun kadang kalau tidak di rencanakan dengan matang justru malah kontraproduktif entah dari sisi citra profesi maupun dari masyarakat luas akan terkena imbas yang merugikan.

Akhirnya penulis hanya bisa berharap semoga saja di profesi-profesi lainnya seperti guru, TNI, Polisi dan lainnya aman dan kondusif sehingga tidak perlu menyusul untuk melakukan mogok solidaritas (esprit de corps) apalagi berskala nasional jika ada rekan sejawatnya yang sedang tertimpa kasus tertentu, karena bisa dibayangkan jika ini terjadi akan memberikan efek kerugian di masyarakat maupun Negara yang kita cintai ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun