Mohon tunggu...
El Fadl
El Fadl Mohon Tunggu... -

Manusia Biasa :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Al Hijaamah (Bekam)

13 Juni 2013   02:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:06 1835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Halalkah rizqi dari berbekam..?

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah dibekam oleh Abu Thaybah dan Rasulullah memberinya dua sha’ gandum, lalu Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam memberitahukan keluarganya bahwa mereka membebaskan zakatnya. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga bersabda, “Orang yang paling baik adalah seorang tukang bekam, karena ia mengeluarkan darah (kotor), meringankan tubuh (otot kaku), dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya.” Dari hadits-hadits tersebut, maka para ‘ulama bersepakat, “mubah hukumnya bagi seorang al-hajjam (tukang bekam) menerima upah dari pasien.” Sedangkan sebagian ‘ulama menghukumi makruh seorang hajjam yang memasang tarif. Hal ini dikhawatirkan ada pasien yang kritis namun tidak bisa berbekam lantaran ia tidak bisa membayar sesuai dengan tarif. Jika ada seorang hajjam yang berperilaku seperti ini, maka sesungguhnya ia telah keluar dari sunnah. Seorang al-hajjam merupakan seorang dokter yang wajib hukumnya mengetahui dan senantiasa menggali ilmu medis untuk menjadi seorang ahli. Karena seorang dokter bertanggungjawab terhadap kondisi pasiennya. Maka, setidaknya ada beberapa pengetahuan yang wajib dimiliki oleh seorang hajjam, di antaranya:

  • Memahami Anatomi dan Fisiologi
  • Memahami ilmu penyakit (pathology), termasuk tahap penyakit (akut, sub akut, kronik, dan degeneratif)
  • Memahami Product Knowledge dan fungsi alamiah obat-obatan herbal
  • Mengetahui istilah-istilah medis dan juga obat-obatan farmasi modern
  • Mahir mendiagnosis penyakit dengan kaidah Naturotherapi: Palpasi, Sign of Hands, Iridology, Kiropraktik, Refleksiologi, dll.
  • Mampu menggunakan peralatan medis modern.

Barangsiapa mengobati dan ia tidak pernah diketahui sebelum ini sebagai orang yang mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah) SUMBER RUJUKAN : Al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. 2004. Metode Pengobatan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam (terj. Abu Umar Basyier Al-Maidani). Jakarta: Griya Ilmu Ajry, Abu. Thibbun Nabawi, terdapat dalam CD Pesantren BRC (Bandung Ruqyah Centre) vol. I. Bin Hj. Ahmad, Tn. Hj. Isma’il dan Pn. Hjh. Norhayati bin Hj. Ahmad. Buku Panduan INTIBAH (Institut Latihan Herba Al-Wahidah),  terjemahan bahasa Indonesia diterbitkan oleh Institut Latihan Herba Al-Wahida Indonesia, di bawah pengawasan HPA Indonesia Raqith, Hamad Hasan. 2003. Kiat Hidup Sehat Islami; Mengungkap Metode Menjaga Kesehatan Menurut Rasulullah saw. (terj. Jujuk Najibah Ardianingsih) ed. Hadratul Ma’wa. Yogyakarta: Zuha Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun