Mohon tunggu...
Leony Sondang Suryani
Leony Sondang Suryani Mohon Tunggu... -

Leony Sondang Suryani, hanya anak bangsa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengendara Motor Wajib Tau Ini!!

11 Juni 2014   22:05 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:11 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi pengemudi sepeda motor, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (seperti yang diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Banyak nih sering ditemui motor-motor ga punya kaca spion. Lah aku bingung jadinya, aku punya kaca spion aja masih ngerasa susah, gimana yang ga punya spion ? Gimana caranya tau di belakang rame apa kosong dsb. Jangan-jangan pada punya mata di belakang -___-

• Jangan Lupa STNK nyaa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Kalau kamu lupa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 menunggumu (Pasal 288 Ayat (1)). HAHAHAA 3:)

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Ini penting niih ! Temanku, pernah kecelakaan karena lupa nyalain lampu utama. Iya, kan waktu itu malam-malam. Nah, waktu dia lagi bawa motor, tiba-tiba ditabrak sama kendaraan lagi. Soalnya motor dia ga keliatan gara-gara lampunya mati. Bahaya kaan ? Untung dia cuma luka ringan waktu itu. Hmm. Pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, bakal dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari


Nah ini yang kubilang tadi. Papaku itu, kalau ketemu orang di jalan yang lampunya ga nyala, pasti dia sempat-sematin tegur. Aku dulu mikir, ah ini kan siang-siang. Kenapa rupanya kalau ga nyalain lampu ? Ternyata, yang dibilang papa emang beneran kalau siang-siang lampu utama pun harus nyala. Menurut undang-undang,Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Untung aku ga didenda 100rb karena ga nyalain lampu atau lebih tepatnya gatau cara nyalain lampu utama -____________-

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Untuk pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Nah ini juga penting, makanya tadi aku langsung tanya adikku gimana cara nyalain lampu sen. Hahahaaa -_-

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Ini penting niih. Seringkali kecelakaan di jalan terjadi karena pengemudi suka sembarangan pindah jalur. Menurut undang-undang, pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295). MAHAL YAAA! Tapi ini penting soalnya. Kalau kita sembarangan, ga liat-liat dulu, siap-siap aja dihajar kendaraan dari belakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun