Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tumpang Tindih dan Disparitas Pengaturan Penetapan Biaya Pendidikan PTN-BH

6 Mei 2020   18:15 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:01 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SEMAR UI (@SEMARUI)

Adanya kewenangan tersebut menjadikan PTN BH dapat menetapkan tarif biaya pendidikannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan acuan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Pada semester pertama tahun 2020, terdapat dua PTN BH yang telah menetapkan kenaikan biaya pendidikannya, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. 

Namun, dalam penetapannya ini ditemukan kejanggalan di mana sebenarnya kedua PTN BH ini tidak secara satu padu menggunakan peraturan yang sama sebagai dasar penetapannya. Selain itu, dalam tataran peraturan menteri, terdapat suatu tumpang tindih kewenangan antara dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai dampak dari restrukturisasi kewenangan penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi di pemerintah pusat. Sehingga, hal ini menyebabkan adanya suatu disparitas pengaturan penetapan biaya pendidikan di peraturan internal PTN BH."

Selengkapnya: 

TUMPANG TINDIH DAN DISPARITAS PENGATURAN PENETAPAN BIAYA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun