Adanya kewenangan tersebut menjadikan PTN BH dapat menetapkan tarif biaya pendidikannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan acuan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Pada semester pertama tahun 2020, terdapat dua PTN BH yang telah menetapkan kenaikan biaya pendidikannya, yakni Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.Â
Namun, dalam penetapannya ini ditemukan kejanggalan di mana sebenarnya kedua PTN BH ini tidak secara satu padu menggunakan peraturan yang sama sebagai dasar penetapannya. Selain itu, dalam tataran peraturan menteri, terdapat suatu tumpang tindih kewenangan antara dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai dampak dari restrukturisasi kewenangan penyelenggaraan urusan pendidikan tinggi di pemerintah pusat. Sehingga, hal ini menyebabkan adanya suatu disparitas pengaturan penetapan biaya pendidikan di peraturan internal PTN BH."
Selengkapnya:Â